Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Marak Penjualan Judi Togel di Kota Pematang Siantar, Mampukah Polres Laksanakan Instruksi Kapolri untuk Berantas Judi Togel

Senin, 24 Juli 2023 | 21.59.00 WIB Last Updated 2023-07-25T14:56:39Z


BBI Terkini, PematangSiantar // Disinyalir Maraknya Penjualan Judi Toto Gelap (TOGEL) terletak di Jalan Tekukur Kelurahan Sipinggol Pinggol Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Diduga di kendalikan oleh oknum anggota Inisial S dari PT Toga ,Senin 24 Juli 2023.


Untuk  permainan judi toto gelap jenis HK (Hongkong), Sidney  (Sy) dan Singapura (SGP) diduga dikendalikan oknum MIS, namun semuanya lahan nya dipindah alihkan kepada PT Toga berasal dari Sidikalang Dairi.


Padahal Kapolri Drs Listyo Sigit Prabowo MSI pernah Instruksikan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk membasmi seluruh jenis perjudian baik online ataupun Togel (Toto Gelap)  sampai ke akar akarnya, namun instruksi itu hanya isapan jempol belaka bagi masyarakat pematang siantar.


Dari hasil telusur awak media dilapangan  di wilayah Timbang Galung Kota Pematang Siantar di koordinir inisial N, untuk waktu pemutaran HK berlangsung pada jam 23:00 WIB ber- omjet puluhan juta rupiah.


Ketika diwawancara S. Damanik salah satu Tokoh Masyarakat menanggapi  tentang bebasnya penjualan toto gelap alias togel diwilayah hukum pematang siantar, beliau mengatakan Apakah polres pematang siantar yang baru mampu menjalankan Instruksi Kapolri untuk membasmi judi di pematang siantar termasuk peredaran Togel diWilayah hukum nya dan menangkap penjual nya kita tunggu saja, ungkap nya.


Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres PematangSiantar AKP Banuaran Manurung melalui pesan WA sampai saat ini tak merespon nya tentang bebasnya peredaran togel diwilayah hukum kota Pematang Siantar. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(Tim/SH)