Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Maraknya "Murid Titipan " Dalam PPDB Beberapa Tingkat SMA/SMK Kota Tangerang Tahun Ajaran 2023-2024

Sabtu, 22 Juli 2023 | 18.12.00 WIB Last Updated 2023-07-22T11:13:33Z

 

BBI Terkini,Kota Tangerang _ Pemerintah pusat menganjurkan  wajib sekolah sampai lulus SMA dengan tanpa di bebani biaya Alias "Gratis" kepada murid dan tidak membedakan dari segi ekonomi guna mencerdaskan anak bangsa.


Ajang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  Tahun 2023-2024, Terdapat beberapa  Tingkat SMA/SMK wilayah Kota Tangerang  diduga mengutamakan "Murid Titipan" dari pada sistem yang sudah di atur dalam penerimaan,Sabtu 22 Juli 2023.


Dari himpunan data ketua Umum Dede Mulyana SH dan  Sekjen LSM  Kumpulan Pemantau Korupsi Banten ( KPKB) Jhons Arieza  mengatakan Sangat memilukan hampir tiap SMA wilayah kota tangerang didapati dugaan tentang "Murid Titipan" sangat perlu untuk punya wewenang melakukan pemeriksaan mendadak" ucapnya.


Masih Jhon, Dari pengakuan panitia PPDB hingga beberapa kepsek banyaknya murid titipan, seperti oknum  dewan,pejabat,kerabat guru dan orang tuanya yang mampu berani bayar puluhan juta asal anaknya masuk di sekolah negeri yang di inginkan dengan alasan tuntutan dari dinas propinsi, terangnya.


Ditempat yang sama Ketua umum LSM KPKB dede mulyana SH mendesak para penegak hukum harus adakan penyidikan ketiap sekolah dan data murid titipanpun akan kami siapkan dr SMAN/SMKN sebagai bukti telah terjadi dugaan "gratifikasi", jelasnya.


"Kamipun akan melayangkan surat resmi ke dindik propinsi untuk bisa wawancara dengan kepsek karena selama kami investigasi petinggi sekolah tersebut jarang di tempat , mungkin berfikir kami mau nitip murid, cetusnya.


Tambah Dede Mulyana, Jika semua upaya kami tidak direspon oleh dindik, mungkin jalan lainnya melakukan orasi dengan beberapa gabungan LSM
, biar semua tahu seberapa bobroknya dunia pendidikan saat ini dalam PPDB Tahun 2023-2024, tutupnya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*/JA)