Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kompol Ambarita : Terkait Dugaan Tindak Pidana Fidusia Inisial A Diserahkan Kejari Lebak

Senin, 31 Juli 2023 | 18.47.00 WIB Last Updated 2023-07-31T11:48:53Z

 

Serang // Terkait Dugaan Tindak Pidana  Fidusia Satu Unit kendaraan Roda Empat (Mobil), dengan wanita Inisial A ,Umur 29 Tahun Asal Pandeglang -Banten,Senin 31 Juli 2023.

Adapun dugaan tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tetang Fidusia  Bedasarkan  Laporan dari pihak PT.MPm (PT.jaccs mitra Pinasthika mustika finance Indonesia) Cab. Cilegon.

Dimana tersangka pada tanggal 01 Oktober 2020 telah memindah tangankan satu unit Mobil Suzuki Futura 1.5 Nopol: A 8904 KG di Kp. Padasuka kec.Warung gunung Kab. Lebak prov.Banten, Jelas Dirreskrimsus melalui Kasubdit 2 Fismondev Kompol DP.Ambarita.

Dengan tanpa adanya dugaan ijin tertulis dari pihak kreditur PT. MPM FINANCE Semenjak dipindah tangankan unit tersebut , oleh karena A tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut, setelah diberikan teguran ternyata unit kendaraan sudah dipindahkan. karena A tidak dapat menunjukkan dan menghadirkan unit kendaraan tersebut maka pihak kreditur PT.MPM FINANCE Cab.Cilegon, diduga akibat perbuatan A pihak kreditur  mengalami kerugian sebesar hampir Rp. 115 juta rupiah, berdasarkan Akta fidusia yang ada dan bukti kepemilikan atas Unit kendaraan tersebut melaporkan ke Subdit 2 Fismondev Polda Banten, ungkapnya.

Tambah Ambarita, Saat ini sudah diproses dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU sehingga hari ini inisial "A", dengan keterangan di atas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak, tutupnya. (Red)