BBI Terkini, Jakarta // Pemegang saham pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali muncul di tengah pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya. Pada pertemuan itu, Inisial MS mengaku diduga tengah merencanakan langkah hukum,Jakarta 12 Juli 2023.
Menurut informasi dari sumber CNBC Indonesia, Kresna Life mengadakan rapat bersama para pemegang polisnya pada Minggu, (9/7/2023). Undangan rapat tersebut bertuliskan "Undangan ketiga pertemuan Kresna Life dan Pemegang Polis.
Rapat dihadiri oleh sekitar 300 partisipan, termasuk bos Kresa Group MS, Komisaris Independen Kresna Life N dan Z sebagai Direktur Operasional Kresna Life. Hadir pula beberapa kuasa hukum korban kresna life, misalnya BW
Atas keputusan CIU tersebut, MS menyebut bahwa pihaknya tengah merencanakan langkah hukum. Rencana ini pun dikatakan akan dijalankan tak lama lagi.
"Pak MS siapkan langkah balasan. Disuruh tunggu tanggal mainnya," tutur sumber lain yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Sejauh pantauan, tidak ada bahasan soal pembentukan tim likuidasi dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan MS selaku Pemegang Saham, KS selaku Direktur Utama, AIS selaku Direktur, serta Sdr. HW selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian korban Kresna Life secara renteng.
LQ Indonesia Lawfirm memberikan tanggapan atas berita tersebut. "Sudah benar langkah OJK sebagai pengawas Sektor keuangan dengan mencabut ijin usaha Kresna agar tidak bertambah korban. Dan dengan tidak adanya suntikan modal dari pemegang saham dan pengendali MS, jelas bahwa Kresna Life tidak ada itikat baik dan sudah layak dan sepantasnya dipidanakan. Masyarakat dan pemegang polis seharusnya bisa melihat bahwa tidak adanya itikat baik hanya akan membuat pemegang polis terombang-ambing dan tidak adanya realisasi penggantian kerugian." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Selanjutnya LQ Indonesia Lawfirm memberikan solusi. "Satu-satunya cara paling efektif setelah diketahui diduga tidak adanya itikat baik dari Kresna adalah jalur pidana. Segera hubungi LQ Indonesia Lawfirm, lapor pidana ke kepolisian, agar kepolisian bisa kerjasama dengan PPATK dan melacak serta menyita semua aset hasil kejahatan yang mengalir ke seluruh pemegang saham dan pihak pengendali. Kami menduga bahwa uang hasil ngerampok dana pemegang polis ada disinyalir mengalir ke pihak pemegang saham dan pengendali melalui perusahaan cangkang atau perusahaan afiliasi Kresna, dan ini nanti bisa dibuktikan oleh PPATK." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Lebih lanjut LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar pemerintah jangan kalah melawan penjahat kerah putih. Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm berdiri di depan mengawal kasus Indosurya hingga HS di vonis dan aset 2 Triliun lebih disita. "Kali ini LQ Indonesia Lawfirm akan mengawal kasus Kresna hingga seluruh pihak yang merampok bisa ditahan dan diseret ke pengadilan. Pemerintah harus hadir melawan penjahat kerah putih. Apalagi MS diduga sudah mengancam akan melakukan langkah hukum, ini ibarat maling sudah merampok dan membuat pemegang polis rugi malah ngancam-ngancam layaknya preman. Kami himbau pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia kawal kasus ini jangan sampe lolos dan lepas. Kepolisian terutama Mabes Polri jangan hanya diam saja, tapi harus berani tangkap dan Tahan MS segera, sebagai pemegang saham dan pengendali Kresna Life, dia lah yang paling diuntungkan dari aliran dana Pemegang polis." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Terakhir kami ingin menghimbau agar para pemegang polis yang sebelumnya ikut SOL dan PKPU untuk lupakan saja jalur tersebut karena hanya akal-akalam dari oknum Kresna Life. "Segera ajukan pembatalan SOL apabila anda sebelumnya sempat menyetujui SOL. Jika tidak tahu caranya, hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 atau 0818-0489-0999 untuk pendampingan. Sudah 3 tahun kalian terombang-ambing dan diputar-putar dengan hasil nihil. Waspada dengan oknum lawyer yang mengaku membela korban kresna namum dalam segala tindakannya malah membantu Kresna Life melawan OJK. Ingat perampok disini adalah oknum Asuransi Jiwa Kresna bukan OJK, jangan termakan siasat busuk Kresna." Tutup Advokat Bambang Hartono dengan tegas.
*Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.*
(*/LQ Indonesia Lawfim)