Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

OJK Cabut Ijin Asuransi Jiwa Kresna, LQ Indonesia Lawfirm: Jangan Hanya Sanksi Administratif Tapi Pidanakan Semua Pihak Terlibat

Minggu, 16 Juli 2023 | 10.32.00 WIB Last Updated 2023-07-19T17:42:15Z

BBI Terkini,Jakarta // Imbas dicabutnya ijin Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai keberatan dari pihak Oknum Asuransi Jiwa Kresna. Pemegang saham pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Kresna kembali muncul di tengah pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya. Pada pertemuan itu, MS  mengaku tengah merencanakan langkah hukum,Jakarta, 16 Juli 2023.


LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum yang mendapatkan kuasa dari pemegang polis yang mengambil jalur pidana mengapresiasi langkah tegas OJK. "Walau terlambat tapi tindakan tegas OJK patut di apresiasi dengan mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha. Ini sejalan dengan peraturan OJK dan UU yang berlaku di Asuransi. Namun, melihat adanya itikat tidak baik bahkan tidak kooperatif nya Pemegang Saham Pengendali yaitu MS dan kroninya, LQ Indonesia Lawfirm mendukung langkah OJK untuk mempidanakan Pemegang Saham serta oknum-oknum terkait mengingat korban Kresna ada yang sudah meninggal, sakit dan stress akibat ditipunya uang mereka." Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH 



"OJK jangan patah semangat walau sebelumnya penetapan Tersangka kepada inisial KS, Dirut Asuransi Jiwa Kresna kalah dalam Praperadilan di Pengadilan. Ini info yang kami dapatkan karena oknum Direksi Kresna Life diduga menyuap aparat pengadilan sehingga membeli putusan pengadilan untuk menghilangkan status Tersangka. LQ Indonesia Lawfirm bersedia mengawal beserta jaringan medianya agar OJK bisa berhasil menegakkan hukum dan memberi keadilan bagi para korban pemegang polis Kresna." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH


LQ Indonesia Lawfirm yang bergerak di bidang hukum memiliki jaringan di setiap Institusi Penegakan Hukum sehingga bisa mendapatkan informasi bahkan informasi pergerakan bawah tangan oknum Kresna. "Penjahat keuangan selalu mengunakan antek dan mafia hukum jaringan yang sama, sudah kami identifikasi oknum-oknum tersebut. OJK tidak perlu kawatir dan ragu melawan oknum Kresna Life. Tegakkan hukum dan keadilan karena sebagai pengawas jasa keuangan, OJK perlu menjadi ujung tombak pembela masyarakat. Mafia keuangan selalu mengunakan cara menyuap oknum aparat terutama pengadilan. LQ Indonesia siap mengawal dan membongkar oknum-oknum yang terlibat agar bisa ditindak KPK. LQ memiliki rekaman dimana Direksi Kresna mengakui adanya transaksi suap dan bekingan di oknum Mabes Polri dan transaksi oknum pengadilan dalam pengurusan Praperadilan. Ini bisa menjadi bukti awal mengusut bahwa jaringan oknum Kresna ini bukan hanya merugikan masyarakat dan melanggar aturan OJK tetapi merupakan sindikat penjahat keuangan. Mereka sangat sophisticated dan intelek, mengalihkan dana Premi Pemegang Polis ke perusahaan afiliasi Kresna yang menguntungkan pihak tertentu serta pemegang saham pengendali. Michael Steven wajib di seret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana." Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH


LQ Indonesia Lawfirm dalam waktu dekat akan kembali mengajukan Laporan Pidana AJK dan melaporkan MS serta puhak terkait lainnya. "Penyidikan Asuransi Jiwa Kresna tidak boleh stop di KS selaku Direktur Utama AJK tetapi harus dilaksanakan penyidikan terhadap MS, pemegang saham Kresna dan Kakak dari KS. Kejahatan Kresna diduga adalah setingan dan rancangan mereka sedari mula untuk merampok uang pemegang polis mengunakan celah sistem keuangan yang ada. OJK dan Bareskrim harusnya bersinergi untuk dapat membongkar kejahatan besar ini yang merugikan 5 Triliun Rupiah uang pemegang polis serta menyeret semua pihak yang terlibat sampai ke akar-akarnya." Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (LQ Indonesia Lawfim/red)