SERANG // Kanit reskrim beserta anggota Bhabinkamtibmas Polsek melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti / tahap 2 ke JPU Kejaksaan Negri Serang, hari Kamis (27/07/2023) pukul 11.50 WIB.
tersangka (HI) melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana diwilayah hukum Polsek Carenang, dan barang bukti yang didilmpahkan yaitu 1(satu) buah HP merk Oppo, 1(satu) buah Boxs HP Oppo, dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario.
Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani .S.E mengatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis (27/7/2023).
“Perkara pidana atas nama terdakwa H telah dilimpahkan oleh Polsek Carenang Polres Serang Ke kejaksaan Negeri Serang pada hari Kamis, 27 Juli 2023,” kata Kapolsek Carenang dalam keteranganya, Kamis (27/7/2023).
Dia menyebut, bahwa dalam perkara ini, nantinya akan ditangani oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang.
(HUMAS POLSEK CARENANG)