BBI Terkini, Simalungun // Pelaku berinisial AL (20) berprofesi sebagai tukang buat tahu, warga Jalan Cempaka Bawah Nagori Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Sementara korban, berinisial TY (20) seorang mahasiswi warga Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Sementara lokasi pembunuhan di Dusun 1 Desa Afdeling VI Dolok Ilir Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Peristiwa pembunuhan tersebut terungkap setelah Polsek Serbelawan Polres Simalungun mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya sehingga meninggal dunia.
Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan bahwa pada Sabtu (15/7) pukul 06.00 WIB, mendapat informasi dari Polsek Serbelawan Polres Simalungun bahwa telah diamankan seorang laki-laki diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya sehingga meninggal dunia yang terjadi di Dusun 1, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan.
AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa mayat korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku yang telah diamankan sebelumnya oleh Polres Simalungun.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan bersama personel Polsek Dolok Merawan, Kapolsek, Kanit Reskrim dan personel Polsek Serbelawan, Polres Simalungun langsung menuju TKP.
“Dan ternyata benar ada sesosok mayat perempuan dengan posisi telentang mengenakan kaos dan celana panjang. Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh tim Inafis Polres Tebingtinggi lalu mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Tebingyinggi guna dilakukan autopsi,” jelasnya.
“Pelaku menggunakan batu dan memukul kepala bagian belakang korban,” sambungnya.
Dijelaskan Kasi Humas, pelaku dan korban diketahui baru berpacaran sekitar satu bulan tahun 2022 dari Oktober sampai November 2022 lalu dan sempat melakukan hubungan badab di Penginapan Mentari, Pematangsiantar.
“Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023, korban membalas story dari instagram yang berlanjut ke nomor Whatsapp, selanjutnya pada hari Minggu 9 Juli 2023 pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Lalu korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah Pematangsiantar ,” terangnya.
Pelaku dan korban akhirnya menuju TKP, lalu saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan.
“Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong. Namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi, usai tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone berikut sepeda motor dan meninggalkan lokasi menuju Pematangsiantar,” papar Kasi Humas.
Saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi guna dilakukan Visum Et Revertum/Autopsi. Diduga pelaku menghabisi korban dengan modus ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone.
“Petugas juga mengamankan barang bukti saat penangkapan pelaku, yakni sweter warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna putih.
Pelaku dan korban akhirnya menuju TKP, lalu saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan.
“Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong. Namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi, usai tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone berikut sepeda motor dan meninggalkan lokasi menuju Pematangsiantar,” papar Kasi Humas.
Saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi guna dilakukan Visum Et Revertum/Autopsi. Diduga pelaku menghabisi korban dengan modus ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone.
“Petugas juga mengamankan barang bukti saat penangkapan pelaku, yakni sweter warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna putih.
Kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Kasi Humas.
Laporan : S.Hadi Purba