Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang Diduga Laporkan Kanit 5 Subdit Kemneg Detris ke Propam

Sabtu, 08 Juli 2023 | 20.10.00 WIB Last Updated 2023-07-09T07:19:10Z

 

BBI Terkini, Sumut // Diduga Terkesan lamban,Tiur wahyuni Zulyanti Simatupang (44) akhirnya laporkan oknum perwira  balok tiga emas Polisi di Polda Sumut ke Yanduan Propam Polri.Menurut Yanti Laporan yang awalnya dari Polda Sumut disinyalir ada indikasi mengabaikan bukti bukti dalam laporan pasal 421 KHUP dugaan Laporan pasal 421 KHUP dilimpahkan untuk menyelamatkan Jabatan .tuturnya saat dikonfirmasi sabtu (8/7/2023).  

" Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut AKP AN   sudah saya laporkan ke Propam Polri melalui WA Yanduam Propam Polri " Ujar Yanti. 

"Diduga Sikap dia terlihat cuek waktu dijumpai , disinyalir mengabaikan bukti bukti dalam laporan pasal 421 KHUP " sambungnya. 

Padahal menurut pasal 421 KHUP bahwa seseorang yang menyalahgunakan jabatan kekuasaan memeriksa seseorang untuk tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam pidana penjara 2 tahun ,jelas itu bunyi nya " pungkas yanti. 


Adapun laporan ke Ditrekrim Polda Sumut terhadap inisial AR ASN mantan suami Yanti yang saat ini ASN dilingkungan Pemerintahan Kota Binjai.Selama 11 tahun setelah resmi bercerai di pengadilan agama Binjai no : 3a/AC/ 2011/PA/ MSY/BJI sebagai istri yang sah AR tidak memberikan Hak Yanti sebagai istri padahal menurut mekanisme perceraian ASN diatur dan tertuang di PP no :45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP no ':10 tahun 1983 tentang izin perkawinan/perceraian bagi ASN bahwa istri yang diceraikan suami berstatus ASN diperbolehkan menuntut gaji dan tunjangan menjadi hak mantan istri selama belum menikah dan diwajibkan menyerahkan sebagian gaji kepada istri hingga menemukan suami. 


Dengan demikian AR diduga dapat diganjar hukuman sebab diantara itu semua tidak ada dilaksanakan " Ketusnya. 

Diduga Walikota Binjai Drs.H Amur Hamzah dan sekda Kota Binjai H.Irwansyah S.Sos membiarkan AR  tidak melaksanakan pasal 8 peraturan pemerintah no :45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian dan kedua oknum ini sudah saya laporkan juga ke Polda Sumut." ujarnya. 

 

Sampai berita ini dimeja redaksi, Kanit 5 Subdit 1 kamneg Polda sumut AKP AN tak mengangkat HP kepunyaan nya,  saat dikonfirmasi Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak walaupun pesan WhaatShap tanpa masuk chekliss dua diduga tak memberikan tanggapannya.


*Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.*
Laporan: S.Hadi Purba