Gambar ilustrasi |
BBI Terkini , Serang // Diduga salah satu warga Junti yang akrab di panggil Atot mendatangi/mencari Ruslan di Kawasan John setiawan yang beralamat di Kampung Gardu Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang -Banten, Minggu 16 Juli 2023.
Kejadian bermula bahwa Atot menantang Ucang, kabar tersebut sampai ke telinganya sehingga mereka bertemu di sebuah tempat kawasan Jhon Setiawan,Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 14 20 Wib.
Dari hasil Laporan SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI STTLP/B/29/VII/2023/BANTEN/RES SERANG/SEK JAWILAN, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/29/VII/2023/BANTEN/RES SERANG / SEK JAWILAN, menerangkan, Ketika Atot datang bertemu dengan Ucang.
Ucang bertanya "kamu nyariin saya soalnya banyak yang beritahu saya bahwa kamu bawa golok. jawab Atot, "kata siapa?,lalu Ucang tanya lagi kepada Atot dimana golok kamu"? sambil meraba pinggang Atot, pada saat Ucang meraba pinggangnya, Atot langsung mengeluarkan sebilah pisau dari saku celana sebelah kanan dan mengarahkan kearah perut Ucang sebelah kiri, pada saat itu , pisau tersebut masih dalam keadaan didalam sarung tersarung saat itu spontan Ucang langsung menangkap pisau tersebut dan diserahkan kepada rekannya Toto sugari yang saat itu ada dilokasi, jelasnya.
"setelah itu korban langsung meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki kewarung depan pinggir jalan milik Sdr AGIL.Atas kejadian ini Pelapor/Korban mengalami trauma dan cemas,Dan melaporkan Kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Jawilan Untuk di tindak Lanjutin.
Seperti dalam surat laporan tertuang Dugaan "Barangsiapa tanpa hak membawa mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun' Sebagaimana di Maksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media Ucang lewat pesan WhatsApp mengatakan Benar seperti itu kejadiannya, sesuai dengan Surat Laporan di Polsek Jawilan, bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Jawilan saat di mintai keterangan by phone, Proses masih berlanjut sambil melengkapi bukti bukti, sementara di pulangkan nanti kalau cukup bukti di panggil kembali, terangnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(*/Red)