Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Waww,,!! Karaoke Cafe Jezz Fun Studio di Cisoka Setelah Dirazia Kini Buka Kembali, Ormas dan LSM Minta APH Tindak Tegas

Selasa, 25 Juli 2023 | 00.31.00 WIB Last Updated 2023-07-25T14:47:59Z

 

BBI Terkini, Tangerang // Sempat Terjaring razia gabungan Satpol PP, TNI/Polri ,Kini Karaoke Cafe Jezz Fun Studio berlokasi di Kampung Caringin ,Desa Cibugel , Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang - Banten buka kembali, dikeluhkan warga, Selasa 25 Juli 2023.


Sungguh disayangkan Kecamatan Cisoka tempatnya Para Santri dan Ulama ,akan tetapi sangat memalukan dengan adanya tempat karaoke dan terlihat wanita yang berpakaian seksi keluar masuk ke dalam tempat tersebut sambil melayani pengunjung pria , dengan Roloringdor sedikit ditutup , terdengar suara musik begitu kencang dari dalam ruangan ke luar.


Sebelumnya diberitakan oleh salah satu media bahwa pengunjung dan pemandu Karaoke terjaring razia gabungan di cisoka tangerang pada Senin 20 Maret 2023 malam.


Salah satu aktivis (Heri ) sekretaris Ormas PPBNI Cisoka dan eka Ketua umum LSM Bentar yang sebelumnya terhembus kabar adanya tempat karoke dicisoka Heri, dan Eka pun penasaran dan memastikan masuk ke dalam tempat karaoke tersebut sambil menikmati kopi yang sudah di pesannya , lalu duduk didepan Rolingdor dan berbincang bincang wanita seksi (red- PL), sambil melihat nama tempat hiburan tersebut bertuliskan Karaoke Cafe Jezz Fun Studio, berlokasi tidak jauh dari pom bensin banoga.




Heri Selaku Sekretaris Ormas PPBNI DPAC Cisoka kaget saat masuk dan memesan kopi dengan suara musik yang kencang dan saat sedang mengobrol keluar salah satu wanita berpakaian seksi.


" Kaget ada tempat karoke di wilayah cisoka kemarin sempat di tutup satpol - PP namun sudah beroperasi kembali ," Ucap Heri.


Heri pun mempertanyakan ijin yang sudah dibuat oleh pemilik karaoke, menurut Heri kalo belum lengkap Heri minta agar APH menindak tegas pemilik karoke 


" Adanya tempat hiburan karaoke  di Cisoka semua harus sesuai aturan  ," tegasnya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(*/Tim)