Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Woww 6 Bulan Lepas Skorsing,,,!! SPBU Gorda Diduga Layani Pengisian Pengecer BBM Jenis Pertalite Gunakan Motor Tangki Besar

Kamis, 13 Juli 2023 | 00.08.00 WIB Last Updated 2023-07-19T17:49:04Z

BBI Terkini, Serang // Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jl. Raya Serang-Jakarta, KM. 69, Desa Nambo Ilir, Kec. Kibin, Serang, kembali dibuka beroperasi setelah masa skorsing 6 bulan oleh pihak berwenang berakhir, sabtu 8 Juli 2023.


Menurut keterangan, beberapa masyarakat yang sering mengisi di SPBU tersebut, bahwa pengelola sudah berganti dengan pengelola yang baru, namun ironisnya, BBM bersubsidi jenis pertalit banyak di temui penjual eceran wilayah kecamatan binuang dan gorda kecamatan kibin, walaupun pemerintah sudah memberlakukan pembatasan pengisian BBM jenis pertalit tersebut, dengan menggunakan metode barcode


Tapi banyak ditemui pengemudi motor bison dan tunder ini tetap saja ngotot untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalit, secara berulang kali dalam sehari, di (SPBU) Jl. Raya Serang-Jakarta, KM. 69, Desa Nambo Ilir, Kec. Kibin


Ketika di wawancarai oleh awak media oleh salah satu pengemudi motor tunder, sebut saja (Adi ) nama samaran, ia mengatakan bahwa BBM bersubsidi jenis pertalit ini akan saya jual eceran di wilayah, binuang.


"Saya cuma beli pak, emang sih untuk dijual kembali di warung saya, di kecamatan binuang pak" ucap Adi nama samaran


Ditempat terpisah Aktivis Serang timur Mulyadi menanggapi soal motor bison atau sejenis nya yang bolak-balik di SPBU  mengisi BBM jenis pertalite, 


" Ini yang harus di luruskan ok dia beli tapi bukan keperuntukannya untuk di jual lagi (ecer-red) karena BBM jenis pertalite BBM subsidi, yang saya tahu BBM yang boleh di ecer itu BBM jenis Pertamax bukan pertalite ". Ujarnya


Masih dengan Mulyadi " kasihan dengan masyarakat yang lain udah antri panjang BBM jenis pertalite habis, ini tidak bisa di biarkan pihak-pihak terkait terutama dari PERTAMINA harus turun dan aparat penegak hukum (APH) harus cepat bertindak jikalau di temukan dugaan pidana, tindak tegas ". Harapannya mengahiri.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


(*/Red)