Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aktivis Jayanti Gelar Aksi Kawal PERBUP No 12 Tahun 2022 di Perbatasan Kabupaten Tangerang-Serang

Rabu, 23 Agustus 2023 | 12.40.00 WIB Last Updated 2023-08-23T05:42:46Z

Tangerang // Aksi Aktivis Jayanti turun ke Perbatasan Kabupaten yang berada di pos pantau Jembatan Cidurian,yakni jembatan juga sebagai batas antara dua kabupaten,yaitu Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. RABU 23/08/2023.

Aktivis Jayanti yang tergabung dalam POKJA  (KELOMPOK KERJA)  Yang didalamnya gabungan dari LSM,ORMAS,dan OPD yang masuk ke dalam Wadah di Kecamatan Jayanti.

Terlihat para Ormas juga LSM dan OPD telah datang ke Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang guna mengawal dan mengawasi lalu lalang mobil-mobil dump truk yang mengangkut tanah merah dan batu yang melanggar jam operasional guna kepentingan urugan di beberapa titik yang ada di Kabupaten Tangerang.

Namun diduga bocor kegiatan tersebut,sehingga tidak terlihat  satupun mobil dump truk yang  bawa tanah dan batu,yang biasanya antri dan parkir dipinggir jalan nasional yang sering nampak tiap hari kini lengang.

Sukri dari Kepala Bidang Lalu Lintas (KABID LALIN) Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang angkat bicara ketika dimintai keterangannya oleh awak Media.

"Terima kasih teman-teman yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu,namun tidak mengurangi rasa hormat saya pada semuanya yang ada disini.Tugas kami adalah menjalankan PERBUP yang baru yaitu No.12 Tahun 2022 ,Pengganti PERBUP lama No 46 Tahun 2018. Dalam isi PERBUP No 12 Tahun 2022 tersebut ,tidak ada sanksi yang di berlakukan. Hanya memutar balikan kendaraan saja bentuk tugas atau teguran kepada mobil yang melanggar jam operasional,kalau pun itu ditindak pihak dishub tidak ada kewenangan sejauh itu,harus melibatkan pihak PERDA (Satpol PP ) Kabupaten.Terima kasih teman-teman yang sudah mengawal dan mengawasi PERBUP ini, semoga kita semuanya sehat selalu" Jelasnya.

Ditempat yang sama aktivis Jayanti yang  senior juga kawakan H.Alamsyah.MK

Angkat bicara "Kita akan terus kawal PERBUP No 12 Tahun 2022, yang mana kita tahu begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering kita lihat.Mobil-mobil  dump truk yang membawa galian C, yang bukan waktunya jalan malah sering konvoi di jam jam kerja atau jam sibuk orang berlalu lalang,tentunya kita sangat miris melihat mobil tersebut yang terkadang konvoi tiada henti. Sering terjadi laka lantas,jalan berdebu ketika tanah jatuh dan terkena sinar matahari,dan menjadi licin ketika tanah tertimpa hujan. Saya berharap pada pengusaha galian untuk saling menghormati dan menghargai antara pengguna jalan tersebut,ikuti aturan yang ada " Tutupnya.

(Red)