Serang, // Mengenai Pengelolaan Limbah Gaul Kawat Bakar dari PT Indah Kiat Pulp And Paper yang seharusnya dikelola oleh Masyarakat 9 Desa kini diduga timbul permasalahan baru diantaranya Desa Kragilan dengan Jeruk Nipis Sentul Tegal Maja, Selasa 29 Agustus 2023.
Pengelolaan limbah gaul kawat diduga dikelola oleh pihak kecamatan Kragilan dan 9 desa tidak sesuai dengan perjanjian awal dalam mengelola.
Menurut keterangan dari H cecep jumroni mantan lurah kragilan ia pun mengatakan bahwa siap membantu memediasikan kepada muspika beserta beberapa kepala desa dan pak Usman.
Lanjut Cecep, Kenapa tidak bisa, bukankah sudah dilakukan pembayaran, berarti ini barang hak milik orang lain sampai tanggal 31 ya kecuali kalau tanggal 1 bulan september nanti saya akan bicarakan dengan muspika, camat, beserta perwakilan dari masyarakat 9 desa serta pak usman dan saya pastikan sebelum ada kesepakatan dari semua itu mulai tanggal 1 September tidak boleh ada kegiatan di lokasi gawul limbah kawat" ucapnya.
Ditempat yang sama, Ismail SM, ketua komunitas KPK ( kita peduli kragilan) juga mengatakan kita peduli kragilan, berkaitan dengan pergerakan masa hari ini di desa Tegal Maja berkaitan dengan kawat bakar sisa limbah produksi PT IKPP yang memang masyarakat dari beberapa desa sudah menunggu 1 1/2 bulan, paparnya.
" Pengelolaan limbah kawat bakar yang dari PT indah kiat ini masyarakat tidak pernah di libatkan baik dalam pemberdayaan ataupun ketika proses langsung, diduga hanya dinikmati kepala desa dan kepala desa " bebernya.
Masih dengan Ismail SM, Barang itu dibuang langsung, sedangkan masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha lapak lokal tidak dapat merasakan, makanya hari ini teman-teman dari beberapa desa desa Kragilan jeruk nipis Sentul Tegal Maja kemudian dan Utara mereka bergerak untuk dapat penjelasan mengenai pengelolaan kawat bakar ini. Harapan mereka merasakan kesejahteraan dan bisa menafkahi keluarga dari limbah yang sudah dibuang oleh indah kiat ,yang mana selama ini masyarakat kragilan rasakan.harapan saya semoga mereka mendengarkan jeritan hati masyarakat, tutupnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)