Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Diduga Digunakan Jadi Alat Kriminalisasi Pengacara, Setelah Alvin Lim,Kini Kamarudin Simanjuntak Di Jadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kamis, 10 Agustus 2023 | 19.21.00 WIB Last Updated 2023-08-10T12:55:50Z

Jakarta // Minggu depan Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan yang ke 78, namun nampaknya Indonesia belum merdeka dari jajahan Mafia hukum. Diduga Sarang Mafia bukan hanya di Mahkamah Agung dan kejaksaan, juga nampak nyata di oknum kepolisian,Jakarta 10 Agustus 2023.

Jika sebelumnya di Nopember 2022, Tipidsiber Mabes Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai Tersangka ITE dan pencemaran nama baik. Kali ini giliran Advokat Kamarudin Simanjuntak diduga ditetapkan sebagai Tersangka pencemaran nama baik berdasarkan STap No Stap/ 85/VIII/Res 1.14/ 2023/Dittipidsiber tanggal 3 Agustus 2023. Yang ditandatangani oleh Direktur Tipidsiber Brigjen Adi Vivid. 

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi "Ini bukti nyata bahwa undang-undang hanyalah teori dan alat oknum penguasa saja. UU advokat secara eksplisit sudah menerangkan bahwa Advokat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan hak imunitas, namun nyatanya sudah 2 pengacara dan pembela masyarakat Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak dijadikan Tersangka oleh Dittipidsiber Mabes Polri. Apakah Mabes Polri tidak paham UU Advokat? Tentu mereka paham, namun inilah dekali lagi bukti adanya penjajahan Indonesia oleh mafia hukum. Bahkan Mabes Polri disinyalir dijajah oleh NeoTerrorisme berpangkat Jenderal. Anehnya justru para pembunuh polisi lepas dari hukuman mati dan didiskon 50% vonis istri Ferdy Sambo. Bravo Sarang Mafia." 

Diketahui bahwa Alvin Lim dan Kamarudin Sumanjuntak adalah 2 tokoh advokat yang kerap bicara Vokal dan lantang menyuarakan keadilan dan membongkar modus dan kiprah oknum polisi yang menjadi mafia hukum. Bukannya di beri penghargaan dan reward, mereka berdua di hantam dengan serangan hukum. Hak imunitas yang tertera dalam UU Advokat juga tidak dihargai oleh Mabes Polri yang merasa dirinya diatas hukum. "Inilah penjajahan sesungguhnya dan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam pasal 421 KUHP. Kapolri seharusnya menegur dan mengkoreksi bawahannya yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Pasal 16 UU Advokat dengan jelas menyatakan bahwa Advokat dalam menjalankan tugas memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat dipidanakan dalam melakukan pendampingan. Jelas sekali Alvin Lim dan Kamarudin Sumanjuntak mendapatkan kuasa resmi terkait kasus yang jadi objek dugaan hoax dan pencemaran nama baik. Bahkan, Alvin Lim ada bukti rekaman pembicaraan dari mana muncul dalil tersebut. Seharusnya jika itu hoax, si Hadi sebagai pencetus dan yang pertama kali mengucapkan di jadikan Tersangka Terlebih dahulu oleh kepolisian. Ini justru malah kepolisian enggan memeriksa Hadi." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 

Seorang advokat tidak seharusnya serta merta dipidanakan karena pidana adalah jalur terakhir, ultimum remedium. Polisi seharusnya terlebih dahulu menyidangkan Advokat ke Dewan Kehormatan Etik di Organisasi Advokat dan mengupayakan Restorative justice. Namun, dalam perkara Alvin dan Kamarudin penyidik sama sekali tidak ada mengupayakan Keadilan Restortif, tampak jelas upaya kriminalisasi dan memang Alvin dan Kamarudin adalah Target Operasi (TO), Istilahnya mereka sudah jadi pesanan untuk di bungkam. "Disinilah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum berbentuk penyalahgunaan wewenang. Para Advokat seharusnya bisa mengugat Kapolri ke Pengadilan untuk mengujinya. Sangat tidak etis ketika kepolisian memulai menyerang Advokat yang sedang menjalankan tugas." Lanjut Advokat Bambang. 

Hari kemerdekaan Indonesia ke 78 nampaknya akan menjadi tanda belum merdekanya penegakan hukum dari jamaahan para oknum Mafia Hukum di kepolisian.(red)