SERANG // Kapolsek Jawilan Polres Serang Iptu Dirga Abriawan,. S.Tr.K, S.I.K,. turun langsung cek sarana dan prasarana pelayanan publik di Mapolsek Jawilan baik di layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Senin (21/8/2023).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tempat-tempat pelayanan terhadap masyarakat yang ada di lingkungan Polsek Jawilan polres Serang sudah sesuai dengan standar pelayanan serta kegiatan pelayanan berjalan dengan baik.
Pada saat kegiatan Kapolsek menyampaikan, bahwa pengecekan sarana pelayanan publik dilakukan untuk mengetahui sejauh mana anggota Polri yang bertugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat baik di SPKT, dan SKCK betul betul sudah mematuhi standar operasional pelayanan termasuk sarana dan prasarananya sudah sesuai dengan standar layanan publik atau tidak.
“Pengecekan ini kita lakukan untuk memastikan tempat-tempat pelayanan kepada masyarakat yang ada sudah memenuhi standar atau belum, termasuk cara dan penampilan personel yang mengawaki di tempat layanan tersebut,” ungkap Kapolsek Jawilan.
Menurutnya, pengecekan pelayanan publik di Polsek Jawilan akan dilakukan secara berkala, hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran anggota maupun untuk mengetahui kekurangan-kekurangan baik sarana maupun proses pada saat melayani masyarakat.
“Kita akan terus meningkatkan pelayanan publik yang ada di Polsek Jawilan ini. Baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personel yang mengawaki sehingga kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal,” pungkasnya.(Hms)