Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penjual Obat Tramadol dan Hexymer Diduga Bertransaksi Rapi di Rumah Padat Penduduk

Jumat, 25 Agustus 2023 | 20.20.00 WIB Last Updated 2023-08-25T15:55:51Z

Bogor //  Diduga Penjualan Obat Keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Ciampea , Kabupaten Bogor - Jawa Barat, dilakukan dengan sistem kurir sebagai alat transaksi, Jum'at 25 Agustus 2025.

Laporan informasi yang didapat masyarakat ,tadinya transaksi di pinggir jalan deretan pohon palem dengan sistem tempel/COD.

Ketika awak Media mendatangi rumah yang disinyalir dijadikan praktek terlarang tersebut yakni penjualan obat golongan G, terlihat anak dibawah umur cuek seolah sudah terbiasa membeli obat tersebut,walau banyak orang sekalipun terlihat masa bodoh seolah membeli kerupuk saja.

Luar biasa para pelaku usaha obat yang tanpa resep dokter tersebut,tidak terendus oleh APH. Sehingga mereka enjoy saja melakukan transaksi jual beli obat tramadol dan hexymer yang menurut keterangan informasi didapat bahwa obat tersebut dipasok bos  inisial disembunyikan oleh informan².

Sedangkan pemilik rumah tidak mau dimintai keterangan terkesan menghindari awak media.

Ditempat terpisah Aktivis Ferry Anis Fuad mengatakan Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Sedangkan :

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Menyatakan Pasal 112 ayat (1) - UU Narkotika mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan bahwa sepanjang frasa: "memiliki, menyimpan, menguasai" dimaknai "memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain"

Lalu pihak BPOM pun membuat 

Keputusan ini tertuang melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalah gunakan.

Diduga mereka penjual obat tramadol dan hexymer telah melanggar UU NO 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim)