Serang, // Menanggapi isi berita yang telah terbit di beberapa media online, tentang "Dawaludin" Dugaan korban penganiayaan yang di lakukan tetangganya, menjadi perbincangan kalangan masyarakat setempat.(23/08/2023)
Konon katanya sang korban (Dawaludin) memeras pelaku yang diduga melakukan penganiayaan kepadanya dengan meminta uang sebesar Rp. 80.000.000 (Delapan puluh juta ribu rupiah). Dan sang korban menolak kesanggupan terduga (pelaku) dengan uang ganti berobat sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta ribu rupiah) kepada kuasa hukum.
Hal ini di tanggapi oleh keluarga korban dan kuasa hukum korban.
Melalui chat whats'app ayubi (kuasa hukum Dawaludin) memberikan penjelaskan kepada awak media "Itu semua 90% tidak di benarkan, hanya mencari sensasi saja, itu berita Diduga hoax semua, tapi memang keluarga korban tidak mau damai, itu hanya keinginan karena memang banyak permohonan ingin mediasi, karena nilai rupiahnya (10.000.000) juga tidak terlihat di hadapan. "Jelasnya
Dedi keluarga korban menyatakan dalam vn whats'app "Kita keluarga tidak punya, mau berapapun nominal rupiahnya, kita bukan keluarga mata duitan, kami keluarga hanya ingin pelaku yang sudah menganiaya Dawaludin tetap proses ke jalur hukum.
Terkait tempat kejadian peristiwa (TKP) korban dituduh mencuri ikan, warga setempat memberikan penjelasan terkait tempat tersebut.
Mail warga setempat memberikan penjelasan "itu rawa buka peternakan atau empang ikan, siapa saja orang banyak yang mencari ikan di tempat itu, kalo memang korban penganiayaan di sebut pencuri ikan, berarti warga bahkan masyarakat luar kampung yang mencari ikan di lokasi itu adalah pencuri semua, mengapa tidak dianiaya saja semuanya. "Jelasnya
Kabar saat ini masih proses menunggu hasil visum korban, untuk melanjutkan perkara ke langkah selanjutnya. 23/08
Zay (keluarga korban) "Kemarin saya sama keluarga meminta informasi kepada pihak kepolisian resor (sektor) Carenang, sekarang masih dalam proses menunggu hasil visum, kurang lebih 7 sampai 10 hari. "Ungkapnya
Lanjut zay "kami tidak terkecoh berita yang menyerang korban, tunggu bagaimana keputusan yang berkuasa sesuai undang-undang di negara kita.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Tim)