Serang // Diduga Uang pesangon karyawan pwi 1, disinyalir dipotong oknum pihak mandiri dan pihak mandiri mentransfer ke koperasi pinjam BISSMI, sedangkan karyawan tersebut punya hutang ke BPR Majalengka dengan nama jenis pinjaman kredit pabrik.
Ibu N dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya tidak punya hutang ke koperasi simpan pinjam BISSMI.
"Duit pesangon saya sebesar Rp. 60.154.764 ( enam puluh juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), hilang tidak bisa diambil dari bank mandiri, padahal waktu saya cek saldo tersebut ada dan utuh, " Ucap N. Senin (14/8/2023).
Lanjut N bahwa setelah meng kroscek diduga uang tersebut di tranfer oleh oknum pihak bank mandiri ke pihak lain.
"Setelah panik, saya cek ternyata uang saya hilang dikarenakan dipotong oleh oknum pihak mandiri di tranfer ke pihak lain yaitu koprasi simpan pinjam BISSMI, sedangkan saya tidak pernah minjam uang ke koprasi BISSMI, " Ujarnya.
Ditempat yang sama Kardiman selaku pendamping dari klien atas nama N sebagai korban mengatakan bahwa peristiwa ini bisa dikatakan katagori kejahatan berencana.
"Ini kami duga salah satu kejahatan yang terstruktur, dimana karyawan yang punya sangkutan dengan koperasi yang berbeda, kenapa pihak bank mandiri mentransfer ke bank yang berbeda lagi. Sangkutan ibu N dengan koprasi majalengka, kenapa mandiri mentransfer ke simpan pinjam BISSMI, sedangkan ibu N tidak tau apa itu BISSMI, " Ucap Kardiman.
Lanjutnya, " diketahui bahwa ibu N pada saat meminjam uang ke BPR Majalengka sebesar Rp. 65.000.000., dan sudah memasuki angsuran 13 bulanan dengan tenor 48 bulan, dengan label blm sebesar 20,4 ℅ / tahun, " Urai Kardiman.
Sampai berita ini terbit pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Maulana)