Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

YLPK PERARI Sudah Dua Kali Mengugat Bank BUMD, Bupati Kab.Rembang Dan Gubernur Jawa Barat

Selasa, 01 Agustus 2023 | 19.34.00 WIB Last Updated 2023-08-01T12:35:41Z

Jateng //  YLPK PERARI DPD JAWA BARAT Menghadiri Panggilan Sidang,Nomor Perkara : 7/Pdt.Bth/2023/Rbg  Di Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah,Selasa 1 Agustus 2023.

YLPK Perari dpd jawa barat, sebelumnya mendapatkan aduan dari salah satu Debitur/Konsumen, yang diduga merasa diperlakukan tidak adil oleh PT. BPR BKK LASEM. dikarenakan Tanah dan Bangunan yang SHM nya dijadikan Agunan,Dilelang Secara Sepihak oleh mereka selaku kreditur.

Rizky Taopik Rachman, Ketua YLPK PERARI DPD JAWA BARAT yang menerima aduan tersebut menyampaikan Sebagai  pelaksana UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, memiliki kewajiban untuk memperjuangkan segala hak konsumen agar bisa terpenuhi, dan nemastikan terciptanya kepastian hukum untuk para konsumen, jelasnya.

Maka kami ylpk perari, melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan pembelaan atas upaya lelang terhadap aset milik debitur yang diduga dilakukan pt.bpr BBK Lasem selaku kreditur, ucapnya.

Masih Taopik ,Selain pt.bpr bkk lasem, didalam gugatan kami kemungkinan besar akan melibatkan para  pihak yang diduga turut tergugat diantaranya:

1. Otoritas Jasa Keuangan Regional III

2. Kementerian Keuangan ( KPKNL Semarang ).

3. Kementerian ATR/BPN Kabupaten Rembang.

4. Kementerian Perdagangan 

5. Gubernur Jawa Tengah &

6. Bupati Kabupaten Rembang.

Dalam agenda persidangan perdana hari selasa tanggal 1 Agustus 2023, Hakim Majelis memutuskan untuk menunda persidangan, dikarenakan beberapa pihak yang disinyalir menjadi turut tergugat tidak hadir dalam persidangan, dan akan dilakukan pemanggilan ulang kepada para pihak tidak hadir, tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Maulana )