Surakarta // Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih membuka secara resmi kegiatan asistensi dan supervisi penyusunan dokumen Rencana Aksi (Renaksi) penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Provinsi Jawa Tengah, Kamis (7/9/2023) di Syariah Hotel Solo, Jawa Tengah.
Pada kesempatan itu, Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining mengatakan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, salah satu di antaranya, pemerintah daerah diarahkan dapat menjalankan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara penuh dan konsisten.
"Pelaksanaan SPM ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Nining.
Lebih lanjut, Nining mengatakan Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan teknis dan pembinaan umum pelaksanaan penerapan SPM di daerah.
"Pembinaan teknis berkaitan dengan penerapan SPM Trantibumlinmas, Bencana dan Pemadam Kebakaran, sedangkan pembinaan umum adalah melakukan asistensi dan supervisi terhadap daerah dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran, khususnya pemenuhan terhadap seluruh bidang SPM di daerah," imbuh Nining.
Sesuai amanat pasal 19 dan 21 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, Tim Penerapan SPM provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas di antaranya mengkoordinasikan Rencana Aksi penerapan SPM dalam bentuk peraturan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota yang diprakarsai oleh biro dan bagian tata pemerintahan.
Penyusunan Rencana Aksi penerapan SPM daerah, lanjut Nining, merupakan kunci keberhasilan dalam penerapan dan pencapaian SPM.
"Oleh karena itu, penyusunan Rencana Aksi yang baik, dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM seperti yang diharapkan. Hal ini menjadi panduan bagi stakeholder dalam mencapai target yang telah ditetapkan yaitu 100%," terang Nining.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan asistensi dan supervisi terhadap daerah dalam penyusunan Rencana Aksi penerapan SPM sebagai langkah dan upaya percepatan pelaksanaan penerapan SPM di daerah.
Hingga saat ini, terdapat 26 daerah atau 4,76% yang telah menyusun dan menyampaikan dokumen Rencana Aksi kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang terdiri dari 2 provinsi, 14 kabupaten, dan 10 kota sedangkan 520 daerah atau 95,24% belum menyusun dan menyampaikan.
Sebagai informasi, Rencana Aksi penerapan SPM merupakan dokumen rencana jangka menengah lima tahunan dalam pencapaian penerapan SPM di daerah.
Rencana Aksi memuat penjelasan strategis yang akan dicapai dalam periode tertentu, kepastian pelaksanaan terhadap penerima layanan, serta jenis serta mutu. Selanjutnya, diuraikan kondisi pencapaian SPM sesuai dengan target pemerintah daerah, baik kinerja maupun kemampuan anggaran serta langkah-langkah dalam menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran.
Berdasarkan data dari Sekretariat Bersama SPM tingkat pusat, nilai rata-rata capaian SPM provinsi dalam kurun waktu tahun 2019-2022 secara umum mengalami tren peningkatan, khususnya pada 2022, nilai capai SPM adalah 80,25 dan masuk kategori Tuntas Madya.
Sementara capaian SPM kabupaten/kota dalam kurun waktu tahun 2019-2022 secara umum mengalami tren peningkatan, tetapi tidak signifikan. Pada 2022, nilai rata-rata capai SPM sebesar 69 dan masuk dalam kategori Tuntas Muda.
Memasuki tahun kelima berjalannya penerapan SPM di daerah, Nining menilai secara umum masih belum optimal atau belum mencapai target kinerja sebesar 100% setiap tahunnya.
Menurut Nining, beberapa faktor tidak tercapainya target tersebut antara lain kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan penerapan SPM; ketersediaan anggaran dan sumber daya aparatur; serta kurangnya pemahaman daerah dalam menjalankan tahapan penerapan SPM.
Dengan beberapa permasalahan tersebut, Nining berharap tahun 2023 ini pelaksanaan penerapan SPM dapat lebih baik. Untuk itu, diminta pemerintah daerah mengawal pelaksanaan SPM tahun 2023 dengan sisa waktu kurang lebih empat bulan. Berdasarkan data aplikasi pelaporan SPM per Agustus 2023, rata-rata nilai capaian SPM baru 42,03 atau masuk dalam kategori “Belum Tuntas".
Pada akhir sambutan, Nining berpesan agar pemerintah daerah, khususnya Tim Penerapan SPM provinsi, kabupaten dan kota segera menyusun Rencana Aksi penerapan SPM dengan melibatkan OPD pengampu SPM; melakukan penetapan Rencana Aksi Penerapan SPM melalui Peraturan Kepala Daerah; serta menjadikan Rencana Aksi tersebut menjadi buku saku dalam penerapan SPM oleh stakeholder terkait.
Kegiatan asistensi dan supervisi ini dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surakarta Gatot Sutanto, Kepala Bappeda, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah; Kepala Bappeda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota atau yang mewakili; para perwakilan dinas pengampu SPM Provinsi, Kabupaten dan Kota; serta perwakilan Tim Yayasan Bina Integrasi Edukasi.(Red)