Serang // Sebagai Wujud pelayanan Kepolisian, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten memberikan pelayanan kepolisian terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Menindak lanjuti Program Unggulan Kapolres Serang *AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K.,M.H.* "SERANG SAKTI" (Sopan, Akuntabel, Kreatif, Tegas dan Integritas), suatu kewajiban bagi anggota Polri yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal dengan harapan masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan. Sabtu (23/09/2023)
Pelayanan SPK di Polsek Kragilan Polres Serang dapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK); mendatangi TKP dan Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KA. SPK Polsek Kragilan *BRIPKA Boy Ano Pakpahan., S.H.* terpantau telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah Kehilangan Kartu ATM, dari hasil keterangan dari Pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Kepolisian Khususnya Polsek Kragilan.
Sementara itu Kapolsek Kragilan *KOMPOL Firman Hamid., S.H., M.H* mengatakan, "kami terus meningkat kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis, di samping Polri memberikan pelayanan yang prima, kewaspadaan mako harus tetap terjaga agar situasi tetap aman dan Kondusif", tutupnya.
(Hms)