Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Subdit II Krimsus Polda Banten berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO)

Minggu, 10 September 2023 | 19.24.00 WIB Last Updated 2023-09-10T12:47:59Z

Serang // Subdit II Krimsus Polda Banten berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Inisial AR bin AA terkait dugaan penipuan pengelapan.

Kasubdit II Dirreskrimsus Polda Banten (Kompol Panji Firmansyah,S.I.K) mengatakan AS ditangkap di Kendari (Sulawesi Tenggara) pada hari kamis tanggal 7 September 2023 oleh tim penyidik,ucapnya.

Lanjut Kompol Panji,Kemudian oknum As diterbangkan menuju Banten,dan kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah itu,dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan.Tersangka AS DPO Polda Banten, dugaan terkait penipuan pengurusan ijin pertambangan Nikel,bebernya.

"Sebelum di lakukan penahanan tersangka atas nama inisial SAE bin AA (alm) di bawa ke klinik CMS untuk di lakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka ditahan oleh penyidik,pada hari Kamis,8 September 2023 sekitar jam 22.55 Wib  di Rutan Polda Banten dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani,Kata Kompol Panji.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHPidana adapun unsurnya "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang uang diancam pidana kurungan 4 tahun penjara.

Dalam penangkapan tersebut dilakukan oleh tim subdit 2 Ditreskrimsus Polda Banten dan dibantu kepolisian setempat, tutup Kompol Panji.(*/red)