Serang, -- Sebelumnya ramai diberitakan di banyak media online dan menjadi perbincangan hangat di grup WhatsApp adanya upaya dugaan menghalang-halangi kerja wartawan untuk mendapatkan informasi yang dilakukan oleh oknum ketua RT Desa Ragas.
Salah satu awak media bernama Tisna yang dihalangi oknum RT saat menjalankan tugas jurnalistik mengatakan sebenarnya kita sudah beberapa kali datang kelokasi pembangunan, hanya ketemu mandor Udin. Pas kemarin mandor Udin telepon kita, bahwa pengawas dari PUPR Kabupaten Serang datang, maka kita datangin.
Ketika kita sedang konfirmasi dengan pengawas pekerjaan tentang besi,kwalitas beton,lebar dan lain sebagainya. Tahu-tahu oknum Rt 10 datang dan ngomong " wih banyak amat gerombolan, sudang jangan konfirmasi pak pengawas, dia lagi ditungguin sama Kabid BM, sudah pak pergi pergi saja jangan hiraukan mereka biar saya yang beresin, ungkapnya.
Selain melakukan penghalangan, oknum RT yang diketahui bernama Apas juga menyebut wartawan sebagai gerombolan. Hal tersebut terjadi ketika beberapa wartawan dalam tugas jurnalistik saat kontrol perkerjaan pelebaran jembatan di kampung Bojong Gadung RT 10, RW 02 ,Desa Ragas Masigit,Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada hari senin 16/10/23.
Ditempatkan terpisah melalui pesan WhatsApp Ketua PERWAST (Angga Apria Siswanto) ketika dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut mengatakan, kita merujuk kepada undang-undang tentang PERS nomor 40 tahun 1999,dimana peran Pers sebagai sarana informasi,Pendidikan serta Sosial kontrol, ucapnya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Lanjut Angga, Perlu diketahui wartawan itu memiliki 6 M yaitu; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan informasi),jelasnya.
"Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers,dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari semua pihak", kata Angga.
Hal senada juga di sampai Ketua FJSR (Ansori ) lewat pesan whatsapp, mengingatkan kepada siapa saja,agar tidak menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya .
"Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers", tegas Ansori.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)",tutup Ansori.
Sampai berita diterbitkan,oknum RT belum dapat dikonfirmasi.(//Red)