Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah Kota Tangerang Diduga Tutup Mata Terkait Rumah Pemotongan Hewan BABI

Jumat, 27 Oktober 2023 | 17.47.00 WIB Last Updated 2023-10-27T11:56:35Z

Kota Tangerang, - Pengusaha pemotongan hewan ternak jenis babi, disinyalir belum memiliki izin dan membuang hasil limbah  ke sungai cisadane, berlokasi di Jl. Tangga Asem, Mekarsari, Kec. Neglasari, Diduga Pemerintah Kota Tangerang Tutup Mata, Jumat, 27 Oktober 2023.

Saat Gabungan Team Investigasi Meliput Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan Babi,  yang beroperasi di jam 20 :00 wib sampai subuh  bahwa sudah lama beroperasi, tanpa ada pemantauan dan pembinaan dari dinas terkait, karna Rumah Potong Hewan Babi ini menjalankan aktivitasnya hanya malam hari, jadi kalau pagi sampai sore terkesan kosong tidak ada aktivitas.

Untuk diketahui, dalam pendirian lokasi usaha pemotongan hewan harus mengacu pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah potong hewan.

Dalam hal ini Kesadaran pengusaha Rumah Potong Hewan Babi  untuk  tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan sekitar dinilai masih rendah. Terbukti, masih Rumah Potong Hewan Babi membuang limbahnya secara sembarangan, Pasalnya kebanyakan pengusaha belum dilengkapi dengan Perijinan yang berlaku untuk Rumah Potong Hewan, minimal Instalasi Pengelolahan Akhir Limbah (IPAL). Akibatnya, mereka justru memilih membuang limbahnya secara sembarangan ke sungai Cisadane.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi, RPH harus memiliki PAG yang berjarak 500 meter dari permukiman warga. Lalu, tersedia sumber air, dan penanganan limbah yang baik, serta lokasi harus lebih rendah dari permukiman agar air buangan tidak mencemari lingkungan.

Dampaknya, dipastikan, dari pembuangan limbah secara sembarangan ke sungai akan mengakibatkan kualitas air semakin buruk karena tercemar. Selain tidak layak juga menyebabkan ekosistem air semakin terancam. 

Ketika dimintai keterangan salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya mengatakan,  untuk mempertanyakan tentang Kegiatan dan siapa yang bertanggung jawab dalam aktivitas Rumah Potong Hewan Babi, ke RW saja

Saat Team Investigasi bertemu dengan Rw bahwa pembinaan kepada pengsuaha Rumah Potong Babi sudah digencarkan. Namun sayang, langkah tersebut  belum sepenuhnya mendapat respon positif. “Untuk menyadarkan pengusaha memang sangat sulit masih dibutuhkan waktu panjang. Memang tidak ada dalam pengelolaan limbah yang baik hanya dibakar dan dibuang di aliran sungai, jelasnya

di tempat terpisah aktivis dari LSM PATROLI HUKUM INDONESIA, Jon saragih mengatakan bahwa Rumah Potong Hewan harus di pantau terutama dari segi kesehatan hewan sebelum di potong ada petugas kesehatan untuk memeriksa apa hewan yang di potong sehat atau tidak dan juga terkait masalah perijinan sangat di perlukan untuk Rumah Potong Hewan, jika belum ada ijin Rumah Potong Hewan, Seharusnya pemerintah setempat segera menindak dengan cara menutup Rumah Potong Hewan tersebut. Jelasnya

(//Tim)