SERANG, - Polda Banten gelar penandatanganan MoU Pengawasan dan Penegakkan Hukum Perusahaan Pertambangan pada Objek Pasca Tambang bersama Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Inspektorat Tambang KESDM di aula serbaguna Polda Banten pada Jumat (20/10).
Kegiatan dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi PJU Polda Banten, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Kajati Banten Didik Farkhan, perwakilan Kementrian ESDM RI, Kasatreskrim Jajaran Polda Banten dan peserta.
PJ Gubernur Banten Al-Muktabar mengatakan bahwa kegiatan MoU ini dilaksanakan terkait dengan aspek pertambangan, tentang Penegakkan hukum. “Hari ini kita melakukan MoU penandatanganan terkait dengan aspek pertambangan, tentang Penegakkan hukum dan kita bisa memastikan temuan-temuan itu akan berhenti,” kata Al-Muktabar.
Al-Muktabar menjelaskan perlu diterapkannya langkah untuk kita menuju go green pasca melakukan penambangan. “Pasca melakukan penambangan maka diperlukan berbagai langkah untuk kita menuju go green sehingga dalam MoU ini nantinya aktivitas pemerintah Provinsi dan kegiatan ini akan dipersembahkan kepada masyarakat,” ucap Al-Muktabar.
“Dan ini adalah proses projek perubahan dimana dalam hal ini Dirkrimsus mengikuti Diklat PIM I, untuk projek perubahan yang tentu diharapkan inovatif dan langkah-langkah terstruktur untuk menyelesaikan berbagai hal, utamanya dalam kerangka ini adalah aspek pertambangan,” tambah Al-Muktabar.
Al-Muktabar menjelaskan semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mengatasi permasalahan aspek pertambangan. “Semoga dengan pendekatan yang inovatif ini aspek pertambangan dapat kita kelola dengan baik dari tahapan perencanaan, pengelolaan dan perlu dilakukan hal-hal yang terkait dengan reklamasinya sesuai dengan tata kelola lingkungan,” ujarnya.
Al-Muktabar menegaskan Pemerintah daerah tentu perlu menindak lanjuti bisa dalam bentuk peraturan Gubernur atau keputusan Gubernur. “Pemerintah daerah tentu perlu menindak lanjuti bisa dalam bentuk peraturan Gubernur atau keputusan Gubernur tentang langkah teknis implementatif dari apa yang direkomendasikan dari projek perubahan ini,” tuturnya.
Al-Muktabar berharap tata kelola tambang itu jadi bisa bermanfaat untuk masyarakat. “Sehingga pada akhirnya kita berharap satu proses tata kelola tambang itu jadi bisa bermanfaat untuk masyarakat dan juga tentu dalam rangka produktivitas dengan hal yang terkait lingkungan,” harapnya.
“Projek perubahan ini tentu sampai ke tingkat langkah Penegakkan hukum diantara landasan Penegakkan hukum itu adalah terkait dengan turunnya pemerintah daerah untuk mengatur regulasi yang memungkinkan untuk implementasi dari projek perubahan,” tambahnya.
Al-Muktabar mengatakan pemerintah memerlukan kolaborasi dalam Penegakkan hukum terhadap penambangan. “Pemerintah tentunya memerlukan kolaborasi dalam Penegakkan hukum terhadap ini bersama Polda Banten, Kajati Banten untuk bisa mendapatkan apa yang jadi konteks teknis dari kerangka kerja pertambangan itu sendiri,” harap Al-Muktabar.
Ditempat lain Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan dengan adanya kegiatan ini bisa menjalin silaturahmi dan melakukan Penegakkan permasalahan pada pertambangan. “Dengan adanya MoU ini dapat terjalin silaturahmi dan bisa melakukan penegakkan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang,” kata Didik (*/Hms).