kab.Tangerang, bbiterkini.com - Sangat disayangkan sikap kades Jeungjing pada saat adanya pengecoran betonisasi di Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka yang berkata kata kasar pada anggota ormas yang saat itu berada dilokasi pengerjaan guna mengontrol jalannya pengecoran betonisasi jalan desa.
Ormas, LSM, dan Media adalah kontrol sosial yang membantu mengontrol uang rakyat yang dikembalikan lagi ke rakyat harus betul betul diawasi agar masyarakat pun puas menikmati dan merasakan seperti pembangunan inpastruktur
viralnya ucapan kepala desa Jeungjing didalam sebuah WhatsApp membuat Jajaran 7 Ormas Bersatu Cisoka murka
" Maunya uang aja
Kerja mah ga mau
Dia kira kita enak kali tinggal terima uang
Itu LSM nanya-nanya mulu
Udah biarin om terusin aja ngecornya
Ga ada urusan dengan mereka
Hp mau saya matiin. Ungkap kades dalam tulisan via whatsapp.
Deni selaku ketua ormas BPPKB DPAC Cisoka perwakilan dari Forum 7 Ormas Bersatu Cisoka yang tergabung dalam 7 Ormas yaitu Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cisoka, BPPKB Banten Cisoka, KOTI Cisoka, LMPI MAC Cisoka, LAPBAS DPAC Cisoka, PPBNI DPAC Cisoka, LMP Cisoka, sangat geram atas sikap kades yang tidak bisa menunjukkan etika sebagai seorang pemimpin yang seharusnya bijaksana dalam menghadapi segala hal, dikatakan oleh Deni dalam wawancara
" Buat kami kepala desa Jeungjing sangat tidak bisa menunjukkan etika, etitut dengan baik, seharusnya seorang pemimpin itu harus bijaksana dan tidak terpancing dengan emosi segala sesuatu harusnya dibicarakan dengan baik tidak dengan nada emosi yang terlihat didalam video dan juga didalam pesan WhatsApp,
Kami selaku Kontrol Sosial tupoksi kami mengontrol setiap uang rakyat yang dijadikan pajak dan dikembalikan lagi kerakyat contoh pembangunan inpastruktur yang ada diwilayah seperti pembangunan betonisasi jalan desa tersebut karena jelas itu jalan desa dan uang dari rakyat untuk rakyat," geram Deni.
" Kelapa desa Jeungjing harus mengklarifikasi atas ucapan yang dilontarkan didalam sebuah berita Tangerangberkabar.id dan di tiktok Tiktok Tangerangberkabar.id,
media tersebut juga jangan hanya mendengar satu pihak harus berimbang ," tambahnya.
Sesuai UU No 40 tahun 1999 dijelaskan
Bab I didalam sebuah ketentuan Umum Pasal 1
Point' 11.Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
(//Red)