Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kepala BPKAD Serang Dikasus Gratifikasi

Selasa, 14 November 2023 | 23.39.00 WIB Last Updated 2023-11-14T16:40:08Z

Serang, bbiterkini.com - Terdakwa Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin divonis bebas dalam perkara suap-gratifikasi. Jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan kasasi.

"Terima kasih Yang Mulia, kami memohon meminta salinan putusan, kami akan melakukan kasasi," kata JPU Endo Prabowo saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (14/11/2023).

Jaksa sebelumnya menuntut agar Sarudin divonis 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Sarudin bersalah melanggar Pasal 12 huruf B ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sarudin divonis bebas dalam perkara suap-gratifikasi. Hakim menyatakan Sarudin tidak bersalah menerima gratifikasi Rp 400 juta terkait proyek mebel dan pompa.

"Menyatakan Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Nelson Angkat di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (14/11).

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua, maupun dakwaan alternatif ketiga," imbuhnya.

Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa dalam perkara ini.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sarudin tidak terbukti menerima hadiah atau janji dari penyerahan uang Rp 400 juta dari saksi Ivan Krisdianto ke Restia sebagai direktur CV RDA yang mendapatkan pekerjaan mebel. Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang itu diterima oleh Restia.

Saksi Ivan meminjamkan modal dan dijanjikan fee 15 persen. Namun, saksi Restia tidak pernah dihadirkan, baik di pengadilan maupun di penyidikan. Keterangan Ivan, menurut majelis hakim, tidak bisa dijadikan pertimbangan karena berdiri sendiri.

"Dalam fakta pemberian modal dari saksi Ivan, harus dikembalikan seluruhnya tanpa komitmen fee. Majelis menilai tidak bisa dijadikan sebagai hadiah atau janji sebagaimana Pasal 12 huruf a. Bahwa unsur menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Pada pertimbangan Pasal 12 huruf B ayat (1), berdasarkan fakta persidangan, saksi Ivan melaporkan Sarudin ke Polsek Cadasari pada 2018 dan pada 2020 atas penipuan. Kemudian terjadi kesepakatan untuk mengembalikan uang Rp 400 juta. Menurut hakim, pinjaman modal kerja tidak dapat dijustifikasi sebagai gratifikasi sebagaimana Pasal 12 A ayat (1).

"Majelis menilai unsur gratifikasi tidak terpenuhi pada terdakwa," ujarnya.

Hakim juga menilai Sarudin tidak terbukti sebagaimana unsur dakwaan alternatif Pasal 11. Maka, karena tidak terbukti, kata hakim, Sarudin harus dibebaskan dari setiap dakwaan.

Setelah putusan dibacakan, Sarudin terlihat menangis dan langsung disambut oleh para ASN Pemkab Serang yang memenuhi ruang PN Serang. Terlihat ia dipeluk oleh para ASN yang menggunakan seragam.

(//Red)