Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Desa Untuk Karaoke Sewa LC, kades Di Banten Minta Di Hukum Ringan

Senin, 20 November 2023 | 20.21.00 WIB Last Updated 2023-11-20T13:21:42Z

Serang, bbiterkini.com - Terdakwa Aklani memohon dijatuhi hukuman ringan dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten. Aklani, yang dituntut 6 tahun penjara, berharap dihukum 1 tahun saja.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," kata kuasa hukum Aklani, Tenggar Nur Addin, saat membacakan pleidoi di persidangan, Senin (20/11/2023).

Pihak Aklani mengatakan sudah mengembalikan Rp 198 juta. Dia juga mengklaim dan tidak pernah dipidana sebelumnya.

"Alasan saya sebelumnya saya pribadi mohon maaf kepada Yang Mulia, jaksa. Saya menyadari perbuatan saya melanggar hukum serta kezaliman saya. Saya minta hukuman saya seringan-ringannya karena beban anak saya biaya sekolah, saya tidak mau beban gara-gara pribadi saya melanggar hukum mereka kena imbasnya. Saya punya tanggungan anak yatim piatu," ujarnya.

Hakim lalu bertanya kepada Aklani. Hakim bertanya kenapa Aklani meminta dihukum 1 tahun penjara.

"Kamu yang ngukur, yang pantas berapa, banyak toh kawan-kawanmu di sel," ujar hakim.

"Dua tahun juga pantas, Yang Mulia," kata Aklani.

Aklani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 259 juta subsider 3 bulan. Dia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 988 juta lebih. Nilai itu dikurangi Rp 198 juta dari hasil pengembalian kerugian negara dari saksi Mumu Muhidin dan telah disetorkan ke kas desa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Subardi.

Jaksa meyakini Aklani melakukan korupsi dana desa yang berasal dari dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan. Jaksa mengatakan duit yang dikorupsi itu Rp 988 juta. Anggaran itu semestinya dipakai untuk kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik.

Uang di kas desa juga katanya ditarik oleh terdakwa dengan mekanisme yang tidak benar. Uang malah dikirim ke rekening pribadi dan rekening istrinya yang dikuasai terdakwa. Selain itu, ada beberapa proyek pembangunan fisik dan nonfisik yang dikorupsi terdakwa.

Dalam persidangan, terungkap duit itu untuk karaoke. Selain itu, Aklani mengaku memakai duit korupsinya untuk menyawer ladies companion (LC) saat karaoke.

"Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari," ujarnya.

"Sisanya?" tanya hakim.

"Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari ada Rp 500-700 (ribu)," jawabnya.

(//Red)