Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Desa Untuk Sawer LC Tiap Hari, Kades DiBanten Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 30 November 2023 | 09.32.00 WIB Last Updated 2023-12-03T04:31:50Z


Serang, bbiterkini.com - Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, divonis lima tahun penjara.


Aklani dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta. Sebagian uang korupsi itu dipergunakan Aklani untuk kepentingan pribadinya seperti berkaraoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.


Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (28/11/2023) malam oleh hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebut, Aklani dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy di hadapan terdakwa. Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar,  diganti dengan pidana kurungan dua bulan.


Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. "Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Dedy. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi.


Sebelumnya, jaksa menuntut Aklani  bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Aklani dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 988 juta atau penjara 3 tahun. Menanggapi vonis tersebut, jaksa maupun terdakwa mengaku pikir-pikir dahulu selama 7 hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," kata Aklani saat ditanya hakim. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Aklani tidak melakukan pekerjaan dalam kegiatan rabat beton di RT 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000 dan Rp 213.372.000. Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.


Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000. Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000 juga tidak dibayarkan.


Aklani ternyata tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454.  Kemudian, berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada tahun 2020 Rp 462 juta.


Pengakuan Aklani di persidangan, sebagian uang hasil korupsi dipergunakan untuk bersenang-senang bersama rekannya yang juga Perangkat desa.


Aklani menggunakan dana desa untuk karaoke, menyewa dan menyawer LC (Lady Companion), makan, minum, dan membawa uang untuk keluarga di rumah. Aktivitas itu dilakukan Aklani dan kawan-kawan setiap malam usai bekerja.

(//Red)