Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Dompu Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Narkotika Selama Bulan Oktober 2023

Minggu, 12 November 2023 | 23.51.00 WIB Last Updated 2023-11-12T16:51:57Z


Dompu-NTB, bbiterkini -Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK di dampingi Kasat Narkoba Iptu Addul Malik SH mengungkapkan bahwa kasus Tindak Pidana Narkotika (TPN) selama bulan Oktober 2023 di wilayah hukum Polres Dompu sejumlah 5 kasus/LP dengan tersangka 8 orang serta barang bukti 8,1 gram Shabu, 4.212,07 daun ganja kering dan 2 Butir Pil Tramadol.

Konfrensi pers tersebut di hadiri oleh sejumlah PJU Polres Dompu, Kasat Reskrim dan puluhan awak media elektronik lokal, regional maupun Nasional, bertempat di depan ruangan unit Tipter Satreskrim Polres Dompu, Sabtu (11/11/2023) di mulai sekitar pukul 9.30 Wita sampai selesai pukul 11.30 Waktu Dompu sekitarnya.

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK secara detail dan terbuka membeberkan, pada hari Kamis (05/10/23) sekira pukul 21.17 Wita tim opsnal Satresnarkoba menangkap seorang Pria berinisial IS bertempat di salah satu rumah lingkungan Soriwono Kelurahan Potu Kecamatan Dompu, dengan barang bukti Narkotika jenis shabu 2,59 gram, daun ganja kering 7.07 Gram dan uang sebesar Rp.1.520.000 serta barang bukti pendukung lainya.

penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan/pengakuan dari tersangka utama bahwa terduga yang lain tidak tahu menahu hal itu, hanya mereka di panggil saja oleh tersangka utama untuk mendampingi pengambilan paket tersebut di kantor Expedisi JNE. Sehingga ke empat orang tersebut tidak bisa di proses lenjut dan di tahan sebagaimana ke empat tersangka saat ini, jelas Malik.

Lanjut Kasat, terkait barang bukti yang di sita dan di amankan saat ini tidak ada satupun kami kurangi, mengambil atau menghilangkannya karena barang bukti tersebut akan di serahkan ke pihak Kejaksaan bersama ke empat tersangka tersebut.

Kemudian tambah Malik, dari ke empat tersangka ini salah satunya adalah mantan residivis dalam kasus yang sama yaitu Narkotika, tandasnya.

Insyaallah ujar Malik dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk di proses sampai ke tingkat pengadilan, cetusnya.

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK  di akhir Konfrensi pers menyatakan, bahwa Polres Dompu tetap berkomitmen untuk memberantas dan memproses hukum kepada siapapun yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika maupun jenis barang haram lainya," khusus bagi anggota yang bermain-main dengan Narkoba maka tak segan-segan saya mengambil tindakan yang tegas," pungkas Kapolres Dompu.

(//Red)