Jakarta, bbiterkini.com - Polisi berhasil mengungkap identitas mayat yang ditemukan di Banjir Kanal Timur atau BKT, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/11/2023) siang. Mayat tersebut diketahui bernama Disa Dwi Yarto (38), yang merupakan seorang pegawai PT MRT Jakarta.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan mayat yang ditemukan penuh dengan luka tersebut merupakan korban pembunuhan. Ia menambahkan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku pembunuhan korban Disa Dwi Yarto pada malam di hari yang sama.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R (29), IS (31) dan JS (48). Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku R dan IS di salah satu hotel di Cilegon, Banten. Sedangkan pelaku JS ditangkap di rumahnya.
Titus juga mengungkapkan peran ketiga pelaku tersebut dalam pembunuhan Disa Dwi Yarto.
“Resmob PMJ mengamankan tiga tersangka yang berinisial R sebagai pihak yang memiliki Ide, IS eksekutor, JS sebagai penadah,” kata Titus, Minggu (12/11/2023).
Titus menjelaskan, awalnya korban Disa Dwi Yarto memang hendak menjual mobilnya tersebut. Kemudian, ia mengiklankan mobilnya di forum jual beli yang ada di media sosial Facebook.
Setelah iklan terpasang, kata Titus, korban Disa Dwi Yarto dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura akan membeli mobil Fortuner itu. Selanjutnya, pelaku dan korban bertemu untuk proses pembelian mobil tersebut dengan cara cash on delivery atau COD.
“Jadi korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu,” ujar Titus.
Menurut Titus, korban dan pelaku gagal menyepakati pembelian mobil Toyota Fortuner tahun 2020 karena bukti transfer pembelian mobil yang ditunjukkan para pelaku ternyata sudah diedit alias palsu.
Saat itu, kata Titus, korban tidak percaya dengan bukti transfer yang sudah ditunjukkan itu. Akhirnya, korban pun memilih pulang.
“Korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut korban ingin pulang kemudian diantar oleh para tersangka,” ucap Titus.
“Pada saat di perjalanan di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung.”
Titus mengungkapkan motif tersangka R membunuh korban Disa dan membuang mayatnya di Banjir Kanal Timur karena terlilit utang.
“Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp3 miliar,” ucap Titus.
Titus menjelaskan utang tersangka R hingga mencapai miliaran rupiah tersebut karena gaya dan pola hidupnya yang konsumtif.
Atas perbuatannya, Titus menuturkan ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP),” ucapnya.
(//Red)