Jakarta, - Kepala Desa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (8/11/2023). Ada beberapa usulan yang diberikan mengenai masa perpanjangan masa jabatan hingga 16 tahun hingga kenaikan gaji.
Dewan Penasehat DPN PPDI Muhammad Asri Anas mengatakan dalam pertemuan bersama Jokowi tidak hanya membahas Revisi Undang Undang Desa, namun juga menyampaikan usulan yang tidak tertulis dalam beleid itu.
Usulan pertama yang diberikan mengenai peningkatan gaji hingga penghasilan purna tugas kepala desa.
"Pertama kami menyampaikan tentang perlunya perhatian presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Asri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/11/2023).
Dia mengklaim hal ini mendapatkan respons dari Jokowi untuk segera melakukan evaluas
"Prinsipnya presiden setuju untuk melakukan evaluasi itu dan menyampaikan agar bapak Mendagri mengkomunikasikan kepada Menteri Keuangan," jelasnya.
Selain itu menurut Asri salah satu usulan yang masuk substansi dari Revisi Undang Undang Desa adalah penambahan masa jabatan. Dari diskusi yang dilakukan menurutnya Presiden Jokowi lebih condong setuju pada perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun 2 periode. Artinya jika disahkan, maka kepala desa bisa menjabat hingga 16 tahun.
"DPN PPDI sudah memasukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pendamping salah satunya adalah tentang masa jabatan. Dan menyimak apa yang disampaikan bapak Presiden tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," kata Asri.
Asri yang juga menjabat sebagai Majelis Pertimbangan DPP APDESI ini juga mengatakan DIM pendamping dari pemerintah sudah sudah diserahkan kepada DPR pada September lalu. Ia meminta agar parlemen segera menyikapi revisi Undang-Undang Desa ini.
"Kalau perlu sebelum pemilu, kita berharap ini diketuk, kalau ingin mendapatkan advis dan penghargaan dari teman-teman perangkat desa di seluruh Indonesia," katanya.
"Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan kelihatannya itu harus di evaluasi di lapangan ya," tambahnya.
Untuk diketahui mengutip Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Desa Pasal 39 Kepala Desa menjabat jabatan selama 6 tahun. Lalu Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(//Red)