Kab.Tanggamus Lampung, bbiterkini.com - Memasuki tahun politik dan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya ASN Polri menjadi perhatian khusus SSDM Polri dengan menegaskan bahwa ASN Polri dituntut netral.
Penegasan itu dilaksanakan melalui sosialisasi secara daring di Aula Wirasatya Mapolres setempat, sementara SSDM Polri melaksanakannya di ball room Hotel Arosa, Jalan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat 15 Desember 2023.
Dijakarta sendiri, acara ini dihadiri oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Pol. Prof. Dedi Prasetyo, didampingi oleh Kepala Biro Pengendalian Personel SSDM Polri Brigjen Pol. Nurworo Danang dan Kabag Rimdik PNS Rodalpers SSDM Polri Kombes Pol. Anissullah M Ridha.
Narasumber utama dalam acara ini adalah perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Brilian Simanungkalit SSi MM sebagai auditor ahli madya mewakili Direktur Pengawas dan Pengendalian BKN, serta Tika Rahmawati sebagai auditor manajemen ASN ahli pertama.
AS SDM Polri Irjen Pol. Prof. Dedi Prasetyo menyampaikan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang disampaikannya kepada seluruh ASN Polri dari Satuan Kerja Mabes, Polda, Polres dan wilayah-wilayah terkait melalui zoom meeting dan streaming di YouTube.
"Kegiatan ini merupakan Peran aktif SDM Polri, dengan sosialisasi ini, Polri benar-benar menekankan ASN Polri untuk Netral baik dalam tindakan maupun Prilaku pada Pemilu 2024," kata Irjen Dedi dalam sambutannya.
Irjen Dedy berharap, para ASN juga dapat meneruskan informasi melalui media yang ada sehingga dapat menangkal berita hoax dan memastikan memastikan polisi dan ASN Netral.
"Netralitas Polri maupun ASN Polri selalu ditekankan pada saat apel, diskusi FGD terbatas dan saat ini melalui kegiatan ini. Pada Pemilu, Polisi menyelenggarakan kegiatan pengamanan dan diharapkan masyarakat memahami bahwa sejak awal kita netral," tegasnya.
Sementara itu, Kabag Rimdik Kombes Anisullah M Ridha menjelaskan aturan netralitas ASN sesuai dengan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014. Ia menekankan larangan-larangan yang termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahun 2022, antara lain melarang ASN memasang spanduk, baliho, atau alat peraga bakal calon peserta pemilu, serta terlibat dalam sosialisasi atau kampanye media.
"Setiap ASN dilarang melakukan hal-hal tertentu agar tetap menjaga netralitas, seperti menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu," jelas Kabag Rimdik.
Pada akhirnya kegiatan, seluruh ASN Polres Tanggamus menyatakan komitmennya untuk tetap netral selama Pemilu 2024, menghindari pemikiran negatif di masyarakat yang disaksikan oleh Kasi Propam Polres Tanggamus Iptu Ujang Srikandi.
Iptu Ujang Srikandi mengatakan dengan melibatkan diri dalam kegiatan ini, Polres Tanggamus turut berperan dalam menciptakan Pemilu yang adil dan bersih di wilayahnya.
"Sesuai komitmen Polri, ASN Polri Polres Tanggamus telah membuat pernyataan Netralitas, sehingga jika ditemukan adanya pelanggaran, kami pasti lakukan penindakan," tegas Iptu Ujang. (Bana)