Serang, bbiterkini.com - HN mantan karyawan PWI 1 yang sampai saat ini Ijazah dan Jamsosteknya ditahan oleh oknum SPN PWI 1, dan dirinya sampai saat ini belum mendapatkan pesangon dari perusahaan dikarenakan uang tersebut dilock oleh Bank BWS KCP Cikande dikarenakan dirinya mempunyai hutang cicilan di koperasi BPR Majalengka yang ada di Cikande, Jum'at (15/12/2023).
Menurut Kardiman selaku PH mengatakan bahwa dapat dikatakan jika ke tiga oknum lembaga itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Yang terlibat Oknum SPN PWI 1 terkait menahan ijazah dan jamsostek, Bank BWS KCP Cikande beraninya meng lock tanpa konfirmasi kenasabah, Koprasi BPR Majalengka tanpa seizin nasabah mereka bekerjasama dengan Oknum SPN PWI 1 dan pihak Bank BWS KCP Cikande, " Ucap Kardiman.
Dengan adanya hal tersebut Kami akan melakukan upaya hukum.
" Dengan bukti-bukti yang ada, kami akan segera melakukan upaya hukum melalui gugatan kedepannya jika mereka tidak ada upaya itikad baik untuk menyelesaikannya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
(//Red)