Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ini Kata Kuasa Hukum Muhyani LBH BALADIKA Syeh Hendrawan, S.H. : Optimis Bahwa Kliennya Akan Divonis Bebas karena terpaksa Membela Diri (Noodweer) Saat Melawan Maling.

Rabu, 13 Desember 2023 | 18.17.00 WIB Last Updated 2023-12-13T11:17:09Z


SERANG, bbiterkini.com - Kuasa Hukum Muhyani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BALADIKA optimis bahwa kliennya akan divonis bebas karena terpaksa membela diri (Noodweer) saat melawan maling.


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum LBH BALADIKA Dkk, Syeh Hendrawan, S.H. saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (13/12/2023).


Ia mengatakan, bahwa usai permohonan penangguhan penahanan secara administrasi yang diajukan kepada Kejari Serang dikabulkan. Kedepan, pihaknya berencana akan mengajukan Restorative Justice yakni menyelesaikan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

"Yah kita berharap pelapor dapat memaafkan dan melakukan restorative justice di Kejari Serang. Nanti kita akan ajukan dan berupaya semaksimal mungkin," kata Syeh Hendrawan, S.H.


Lanjut Hendrawan, pihaknya mengaku hadir mendampingi kliennya tersebut atas dasar kemanusiaan, selain itu berdasarkan amanat Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 Ayat (1) menyebutkan: "Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana".


"Jadi kita optimis kalau Pak Muhyani tidak dapat dipidana dan akan vonis bebas. Upaya lain yang diharapkan dilakukan pihak Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yaitu restorative justice," ujarnya.


Seharusnya menurut Hendrawan, para penegak hukum di negeri ini bersikap bijak dalam menangani kasus yang dialami Muhyani, karena mempertahankan harta bendanya kemudian harus dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian.


“Itu seharusnya tidak tepat diterapkan kepada Pak Muhyani. Kami sebagai kuasa hukum sangat yakin unttk pembelaan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada kami dari tim LBH Baladika akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Pak Muhyani,” tandas Henrawan.



Kuasa Hukum dari LBH Baladika Hendrawan S.H, mendampingi Muhyani setelah mendapat penangguhan penahanan oleh Kejari Serang.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Muhyani (58) seorang petani asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten yang ditahan karena membela diri saat melawan maling.


Sebelumnya, pada Kamis 7 Desember 2023 lalu, Penyidik Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas hasil penyidikan beserta barang bukti ke Kejari Serang dan dilakukan penahanan terhadap tersangka Muhyani oleh Kejari Serang, Banten.


Kepala Kejaksaan Negeri Serang melalui Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil mengatakan penangguhan ini merupakan tindaklanjut atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pihak keluarga. Ia mengungkapkan, permohonan penangguhan diberikan dengan syarat jika keluarga dapat menjamin tersangka Muhyani akan hadir selama persidangan.


“Kenapa ditahan di kita karena belum adanya permohonan dari keluarga sebelumnya. Karena tidak ada permohonan tentu jaksa khawatir pada saat itu. (Namun) ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU makanya dikabulkan,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil.

(//Red)