SERANG, bbiterkini.com - Viralnya kasus seorang pengangon kambing di Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Polresta Serang Kota menjadi sorotan berbagai pihak.
Salah satunya Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir SH. Ist., menanggapi bahwa kasus yang menimpa pengangon kambing yang sudah jadi polemik di khalayak ramai ini harus diambil alih oleh pihak Kepolisian Daera (Polda) Banten.
"Kasus ini sudah jadi polemik di publik Kapolda Banten disini harus bersikap coba mengambil alih artinya dilakukan dulu gelar perkara karena ini menyangkut hak dan keadilan seseorang," kata Mukhsin Nasir yang juga Direktur Komite Pemantau Kinerja Kejaksaan (Koppaja).
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar menjadi terang apakah yang ditersangkakan ini bersalah atau tidak.
"Polda Banten mengambil alih kasus ini, melakukan reka ulang atau melakukan rapat koordinasi membahas masalah ini," kata Mukhsin Nasir.
Kalau nantinya tidak terbukti, kata Mukhsin Nasir, dalam hal ini pihak kepolisian harus memulihkan kembali nama baik harkat dan martabat si tersangka.
"Nanti disitu kalau memang dapat dibuktikan bahwa pelaku ini melakukan bukan karena ada unsur kesengajaan, dan betul-betul dibuktikan karena pembelaan diri, maka pihak kepolisian harus mengembalikan merehabilitasi nama yang ditersangkakan itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Mukhsin Nasir mengatakan, pihak kepolisian harus bisa membuat bagaimana kedua belah pihak antara keluarga Muhyani dan Waldi tidak saling dendam.
"Kalau tidak tebukti, nama baik pak Mulyani harus dikembalikan oleh penegak hukum kemudian pihak keluarganya baik itu si korban maupun Pak Muhyani bisa berdamai," terangnya.
"Tidak saling dendam jadi si korban juga menyadari bahwa betul pak Mulyani ini adalah korban daripada pencurian, biar sama-sama menerima dan saling memaafkan," tambah Mukhsin Nasir.
Selain itu, kurang cermatnya pihak kepolisian dalam menentukan Muhyani menjadi tersangka karena bela diri, Mukhsin Nasir meminta agar mengevaluasi kinerja kepolisian di Polresta Serang Kota yang dianggapnya masih kurang tepat dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.
"Karena terlanjur proses ini sudah dilakukan dengan proses hukum yang menurut saya kurang cermat, maka Kapolres itu harus dievaluasi kinerjanya supaya menjadi pelajaran kepada para penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menentukan seseorang menjadi tersangka," tegasnya.
Dalam perbuatan pidana, kata Mukhsin Nasir, penyidik polri harus betul-betul menjadi perhatian dan atensi publik maka Kapolda harus segera mengambil sikap.
"Karena ini menyangkut hak asasi manusia seseorang harkat dan martabat seseorang harus dilakukan reka ulang kalau memang dibuktikan bahwa meninggalnya akibat perbuatannya sendiri ya itu resikonya apalagi itu dia sudah terbukti telah melakukan kejahatan," ungkap Mukhsin Nasir.
Perlu dulu dilakukan gelar perkara kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya supaya terang benderang kasus ini jangan sampai menghukum seseorang karena ketidak hati-hatian dalam mengambil keputusan.
“Dia yang melakukan pembelaan diri malah dia yang jadi terhukum, maka itu melanggar hak asasi manusia maka itu saya katakan kurang cermat. Agar kasus ini tidak berkelanjutan jadi polemik publik, tidak mencederai nama institusi kepolisian jadi ini perlu melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan. Oleh karena itu, Polda Banten harus mengambil sikap,” tandasnya.
(//Red)