SERANG, bbiterkini.com - Dalam rangka peresmian Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang dilaksanakan di Kampung Ciwajik Desa Kibin kecamatan Kibin kabupaten Serang. yang diresmikan langsung oleh Bupati Serang, Jumat (15/12/2023)
Tempat Pengelolaan sampah terpadu (TPST) Desa kibin kecamatan Kibin di kelola oleh lingkungan Hidup Kabupaten Serang guna di manfaatkan oleh Masyarakat Kecamatan Kibin.
Tempat Pengelolaan sampah terpadu (TPST) baru pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Kibin dalam rangka menciptakan Kebersihan di Kecamatan Kibin.
Pada saat peresmian Tempat Pengelolaan sampah terpadu (TPST) dihadiri oleh penasehat Komunitas anduk Merah H. Ajat Sudrajat dan jajaran nya.
Penasehat Komunitas anduk merah. H. Ajat Sudrajat sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten. Serang yang telah memberikan fasilitas di Kecamatan Kibin terkait Tempat Pengelolaan sampah terpadu (TPST) sehingga masyarakat kibin Kecamatan Kibin dapat menjaga kebersihan.ungkap nya
( BM )