Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mencari Keadilan, Presidium MBB Wakili Warga Sarimulya Cari Keadilan, Gelar Aksi Damai Jilid IV di Mabes Polri

Rabu, 13 Desember 2023 | 04.52.00 WIB Last Updated 2023-12-12T21:52:58Z


JAKARTA, bbiterkini.com - Presidium Masyarakat Banten Bersatu kembali mewakili masyarakat Kampung Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten menggelar aksi damai jilid IV di Makas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Jl Trunojoyo No 3 RT 02 RW 01 Selong Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta, Selasa 12 Desember 2023.


Aksi damai jilid IV di Mabes Polri tersebut dilakukan berdasarkan , Laporan Kepolisian tingkat Polres Lebak pada 19 Februari 2023, pelapor a/n Masnah dan terlapor a/n RT Juman.


Laporan Kepolisian tingkat Polda Banten pada 14 Maret 2023, pelapor a/n Satam melawan Mulyadi Jayabaya. 


Laporan Kepolisian tingkat Mabes Polri pada 14 Juni 2023, 

pelapor a/n Sanjaya dan terlapor Mulyadi Jayabaya.


Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Bareskrim Polri.


Pengaduan PROPAM pada 2 Oktober 2023.

Pengabdian PROPAM pada 2 November 2023.


6 poin pelaporan Kepolisian dari tingkat Polres sampai tingkat Mabes Polri tersebut, mendapat perhatian khusus dari Ulama besar Banten Abuya Muhtadi, beliau menyampaikan keberpihakannya terhadap masyarakat yang tanahnya dirampok oleh  mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya.


"Tutup tambang , Bereskeun pangaboga masysrakat , Hukum jalankeun  se adil-adilna"  pesan Abuya Muhtadi. ("Tutup tambang, Kembalikan hal milik masyarakat, Tegakkan hukum se adil-sdilnya")


Dalam orasinya pada aksi damai didepan gerbang Mabes Polri Jl Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Ketua Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Rohmatullah menyampaikan, bahwa diduga telah terjadi transaksional dalam penanganan kasus penyerobotan tanah di Kabupaten Lebak.


Ironisnya pelaku mafia tanah adalah mantan penguasa Kabupaten Lebak MJB yang juga Ayah dari Bupati Lebak. Kepada Kapolri, Rohmatullah atau Romeo meminta untuk menegakkan keadilan, untuk oknum polisi dan masyarakat Jayasari yang tanahnya dirampok oleh MJB.


"Aksi damai ini sudah jilid  ke IV dilakukan, kami Presidium Masyarakat Banten Bersatu, mewakili masyarakat yang terdzolimi untuk mengadukan nasib nya kepada Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, untuk segera merespon aduan kami," ungkap Romeo.


Sementara Kuasa Hukum dari Masyarakat Desa Jayasari KecatanJayasari Kabupaten Lebak, mengatakan, masyarakat melakukan aksi untuk menuntut Mulyadi Jaya Baya (JB) ditangkap pihak Kepolisian , pihaknya meminta kepada warga untuk mendesak tindak lanjut LP yang sudah dilakukan di Polres Lebak dan Polda Banten.


"Sampai saat ini masih jalan ditempat, tidak ada perkembangan apapun atau penangkapan terhadap Jaya Baya dan Kroninya, padahal SPDP atau Juklak dari Mabes Polri terkait penangkapan tersangka  sudah ada, karena Polda Banten tidak mengindahkan hal tersebut , maka warga akan menginap apabila tuntutan warga tidak dipenuhi, sara rasa itu," terang H Rudy Kuasa Hukum masyarakat.


Berikut tuntutan Aksi Damai Warga yang disampaikan ke Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo pada aksi Jilid IV.


1.   Menuntut bertemu dengan Kapolri.

2.   Menuntut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menangkap aktor intelektual dan semua yang terlibat  atas dugaan pelanggaran Hukum dan HAM, dalam pertambangan pasir yang ada di Kampung Sarimulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, menangkap semua pihak terutama yang namanya jelas telah dilaporkan dan tercantum dalam LP karena dengan bukti bukti jelas,  agar ditangkap pada hari ini seiring berjalannya aksi damai ini.


3.   Menuntut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar menutup semua pertambangan ilegal yang ada di Provinsi Banten.


4.   Menuntut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar melakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada oknum anggota Polisi yang diduga melakukan ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas sebagai polisi di Polda Banten dan Polres Lebak , dan atau menghalang halangi proses hukum (Obsruction Of Justice).


5.   Menuntut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar merombak ulang struktural Polda Banten dan Polres Lebak.

(//Red)