PANDEGLANG, bbiterkini.com - Menko Polhukam Mahfud MD merespons soal kasus Muhyani (58) warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri saat melawan pencuri hewan ternak miliknya.
"Seseorang yang sedang membela diri tidak boleh dihukum, nanti saya cek dulu, kalau korban membela diri nggak boleh dihukum," kata Mahfud MD Rabu 13 Desember 2023.
Dikatakan Mahpud kasus serupa pernah terjadi di Bekasi yang dialami oleh seorang pria bernama Irfan saat itu ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena membunuh begal.
"Dulu ada juga di Bekasi, Irfan namanya, dia dikeroyok oleh dua begal lalu dirampas senjatanya lalu (digunakan membela diri) dibunuh satu yang satu lari, dia dijadikan tersangka sore itu juga," cerita Mahfud.
"Besoknya saya bilang ke presiden ini nggak boleh dijadikan (tersangka) langsung bebas, malah diberikan piagam oleh polisi membantu ketertiban dan keamanan," katanya.
Mahfud menegaskan orang yang membela diri tidak bisa dihukum. Mahfud mengatakan dalam hal ini, yang boleh dihukum ialah orang yang berpura-pura membela diri.
"Tidak boleh kalau orang benar betul membela diri, kecuali pura-pura bela diri," tandasnya (Jaka/detik.com).
(//Red)