Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangun Liar Tak Memiliki Izin Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 Dan Nomor 2 Tahun 2018

Kamis, 21 Desember 2023 | 13.14.00 WIB Last Updated 2023-12-21T07:03:15Z

Serang, bbiterkini.com. - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten serang membongkar bangunan/kios liar di Jalan serang jakarta desa Julang, kecamatan Cikande, kabupaten serang - banten, kamis 21 Desember 2023.


Pembongkaran kios tersebut sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung dan perda Nomor 2 Tahun 2018 Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Sat PP Kota kabupaten serang, yang sebelumnya sudah di himbau kepada pemilik kios/warung yang berada di bahu jalan untuk membongkar kios/warung sendiri-sendiri, namun himbauan tersebut tidak di indahkan. 


Pembongkaran kios/warung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Drs.Ajat Sudrajat M.si


Menurut kasie trantib kecamatan Cikande H. Ade personel yang turun hari ini dari satpol PP kabupaten Serang dan trantibmum satpol PP Cikande.


"Kami sebelum nya sudah menghimbau kepada pemilik kios/warung untuk membongkar sendiri-sendiri, namun himbauan tersebut tidak di indahkan oleh pemilik warung/kios sehingga kami sesuai Perda no 1 thn 2018 tentang bangunan gedung dan Perda no 2 thn 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pasal 14 ayat (6) setiap orang atau badan dilarang melakukan aktivitas jual beli di bahu jalan dan trotoar yang dapat mengganggu fungsi jalan,kami turun untuk membongkar kios-kios yang berada di pinggir jalan (bahu jalan)" Ujar kasie trantib


H. Ade juga mengatakan, "kami telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan /kios yang berdiri tanpa izin atau liar. Kami berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin," tegasnya.

(Bambang)