CILEGON, bbiterkini.com - Seorang pria di Bojonegara Serang berinisial N (34) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten. N diduga telah membunuh adik iparnya, R (21).
Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul Bahri mengatakan, peristiwa ini terjadi Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 08.30 Wib di dalam kamar rumah korban di Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
Syamsul menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku N mengetuk pintu belakang rumah korban R. Lalu R membukakan pintu. N mengatakan kepada R hendak meminjam uang kepada R untuk beli bensin. Tapi R mengatakan tidak punya.
Saat R masuk kamar, pelaku N mengikuti. Lalu N mengajak korban untuk bersetubuh, tapi korban menolak.
Kesal ajakannya ditolak, pelaku N mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur. Korban R sempat melakukan perlawanan dengan cara mencakar pelaku. Lalu pelaku memukul bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan mencekik leher korban hingga korban tidak berdaya dan meninggal di tempat.
"Selanjutnya pelaku N mengambil uang milik korban sebesar Rp60 ribu yang ditaruh ditoples. Kemudian pelaku keluar rumah melalui pintu samping untuk mencari rumput," katanya.
Ketika di rumah korban sudah ramai, Pelaku kembali ke rumah korban hingga akhirnya Pelaku diamankan di rumahnya tepat di samping rumah korban.
Syamsul menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni kaos warna hitam milik korban, celana tidur panjang warna biru bermotif milik korban, toples penyimpanan uang yang berisi uang receh Rp500 sebanyak 15 buah dan uang Rp1000 sebanyak dua buah milik korban.
Berikutnya tiga lembar uang Rp5000 milik korban, satu lembar uang Rp10.000 milik korban, satu lembar uang Rp1.000 milik korban, dan 17 lembar uang Rp2000 milik korban.
Barang bukti lain yang diamankan yakni sprei kasur berwarna hijau bermotif milik korban, kaos lengan panjang berwarna hitam dan abu-abu milik pelaku, dan celana panjang bahan berwarna abu-abu gelap milik pelaku.
Pelaku N diduga telah melanggar pasal 338 KUHP; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(//Red)