Cilegon, bbiterkini.com - Butuh waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon amankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 20.20 Wib bertempat di Lapak Tambal Ban jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan Rt 03 Rw 06 Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi pada
hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 20.20 Wib bertempat di Lapak Tambal Ban jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan Rt 03 Rw 06 Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon
Korban atas nama
AAA (48 ) warga Palembang sumatra selatan.
Pelaku pembunuhan
VZAM (24) Lapak Tambal Ban jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Menurut Saksi bernama Saudara IRUL (34) melihat ada Seorang laki-laki yang diketahui Identitasnya bernama VZAM (24) dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman warga Lingkungan Curug Grotan kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya, selanjutnya pelaku VZAM (24) sempat mengucapkan "jangankan kalian , istri saya aja saya bunuh" Mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi Saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZAM (24) bekerja.
Sekitar 21.00 Wib saudara Frengky tiba di Lokasi Lapak Ban tempat pelaku Bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu Lapak tambal ban tersebut Diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak Meninggal Dunia di atas Bale kayu.
Selanjutnya Saksi saudara IRUL menghubungi Personil Piket Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten Sekitar 21.20 Wib Personil Piket Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta Barang Bukti dan Mengamankan TKP. Selanjutnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke mako polsek Cibeber
Dalam kasus ini pelaku VZAM (24) melanggar pasal 338 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."tutup IPTU Atep Mulyana selaku Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.
(//Red)