Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Armada SKL Pengangkut BBM Tidak Memiliki surat izin pengangkutan Lengkap,Diduga di bekingi Oknum Polisi

Sabtu, 06 Januari 2024 | 08.30.00 WIB Last Updated 2024-01-06T02:44:21Z
photo admin

Cilegon, bbiterkini.com - Dua Armada SKL dengan nopol B 9277 UFV dan B 9178 TFA ditemukan di Bojonegoro mengisi kapal di Jetty SPW dengan dokumen bodong. Sabtu (6/1/2024).

Dua armada tersebut sampai dijetty spw sekitar pukul jam 00:30 mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dengan surat jalan tanpa dokumen izin lengkap yang ditujukan kepada h.lukman selaku pembeli.

Sigit selaku pengurus betul itu armada SKL saya yang pesan itu Irwansyah orang polda untuk haji lukman
Dan untuk yang tanggung jawab itu semua pak haji lukman tadi juga saya sudah menelpon Kamla dan sudah menyambung juga ke kami dan pengiriman solar ini untuk mengisi jetti dan dokumen yang dibawa oleh supir sudah lengkap.ungkapnya


Diketahui menurut pengakuan supir tangki SKL ade dan sarbin betul ini mobil bermuatan solar untuk di kirim ke jetty spw barang ini ngambil dari Kalimalang tangerang kami hanya di suruh yang ngarahin kami Irwansyah dari Polda Banten, Irwansyah ini yang ngutusin Sigit katanya Irwansyah yang mau mengawal kami tapi saat kami hubungi nomornya tidak aktiv pak Irwansyah hanya mengirim kan geogle map dan menunggu di depan gerbang pintu masuk Jetty spw.ujarnya


Namun dari hasil investigasi awak media dilapangan didapati bahwa hanya segelintir surat jalan yang dibawa supir tanpa dilengkapi dokumen, Pedahal perbuatan mengangkut minyak tanpa izin usaha pengangkutan diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Yang seharusnya Mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut dilengkapi dengan surat jalan seperti layaknya mobil transportir BBM non subsidi yang lainnya seperti izin bangker Yang di keluarkan oleh kantor KSOP,Surat Bill of loading (tempat pengambilan barang tersebut), surat B3 Mobil,surat B3 supir dan DL, tempat pengambilan.

Kami meminta kepada Kapolri,Kapolda Banten untuk menindak tegas pelaku oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal dan membekingi tersebut harus diproses hukum dengan tegas.
(//Tim Red)