Serang, bbiterkini.com - Tergugat Meminta Mahkamah Agung Provinsi Banten periksa Hakim Pengadilan Agama Serang terkait gugatan nomor 152/Pdt.G/2024/PA/Srg. Bahwa sannya keputusan yang dibuat sangat ceroboh. Pasalnya tergugat tidak pernah terima adanya surat panggilan dari pengadilan agama serang.
Hal tersebut diungkapkan DY selaku tergugat dihadapan awak media, Selasa (30/1/2024).
Menurut tergugat bahwa sannya pihak pengadilan tidak teliti terhadap saksi yang diajukan oleh penggugat (PJN-red).
" Itu saksi alamat rumahnya tempat tinggalnya saja sangat jauh sekali, dan itu saya tidak kenal dengan namanya Susi Susanti, dengan Rita pun gak pernah ketemu setiap bulan. Dan apa yang mereka ucapkan dengan sumpah dihadapan hakim itu tidak benar, dikarenakan mereka tidak tau keseharian saya dimana," ucap DY
Dengan adanya saksi palsu tersebut Dahyani merasa dirugikan. Maka memohon agar lebih teliti dan hati-hati.
" Ini saksi berani amat, kenal saya juga nggak, saya jelas tidak terima dengan ucapan bohong saksi, maka saya mohon kepada Jaksa Agung Provinsi Banten agar dapat memberikan binaan kepada hakim yang sempat memutuskan tanpa mengkaji lebih teliti lagi terkait perkara tersebut," ujar DY
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Khondoy