Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lucu....Kenapa Sekelas Kepala Dinas Yang Kepergok Mesum Dengan Istri Orang, Sanksinya Hanya Sanksi Moral ????

Sabtu, 20 Januari 2024 | 18.00.00 WIB Last Updated 2024-01-20T11:31:08Z


Tangerang, bbiterkini.com - Kembali ulah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, kepergok berbuat mesum di dalam mobil Dinasnya, mirisnya lagi hal tersebut dilakukan dengan istri orang lain pada tanggal 27/10/2022 dan hanya diberikan sangsi moral saja.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, pada Jum'at (19/01/ 2024) kepada Awak Media 

Dalam keterangannya Hendar Herawan menjelaskan, bahwa telah dibentuk tim yang terdiri dari BKPSDM bersama Inspektorat, dan secara langsung dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, dalam penanganan kasus tersebut.

"Sudah ditangani oleh Tim yang diketuai oleh Pak Sekda langsung dan anggotanya BKPSDM serta Inspektorat" jelasnya

"Kasus itu berakhir dengan kesimpulan untuk memberikan sangsi berupa sangsi moral, kepada Kepala Dinas yang bersangkutan, untuk sanksi moral sudah dilaksanakan,"tegasnya.

Namun sayangnya, ketika Awak Media meminta penjelasan lebih detail terkait pertimbangan pemberian sangsi moral tersebut, Hendar Hermawan tidak mau memberikan jawaban secara rinci.

Dirinya tidak menjelaskan secara rinci, sangsi moral seperti apa yang diberikan kepada oknum tersebut, yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang

Hal ini yang mengundang tanda tanya besar sejumlah Pengiat dan Aktivis Kabupaten Tangerang, tak terkecuali, Ahmad Suhud yang juga tergabung dalam ALTAR (Aliansi Lembaga Tangerang Raya) ikut mempertanyakan keputusan pemberian sangsi moral kepada ASN, yang melakukan perbuatan mesum dan asusila terhadap istri orang..

Ahmad Suhud mengatakan, Jika kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN tersebut telah memenuhi unsur dan diatur dalam RKUHP dan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," jelasnya 

Bahkan larangan untuk PNS yang melakukan perselingkuhan pun dengan tegas tercantum, dalam PP No : 45 Tahun 1990," ucapnya 

Lalu beberapa hukuman untuk oknum PNS yang selingkuh itu kan udah diatur, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS" kata Ahmad Suhud kepada Awak Media.

Ahmad Suhud juga menambahkan meskipun hanya diberikan sangsi moral kepada yang bersangkutan, tetapi seharusnya ada mekanisme yang dijalankan jangan," Sekarep Dewek" ungkapnya 

"Coba jelaskan dong ke publik bentuk sangsi moralnya itu apa, belum lagi sangsi moral dari instansi berwenang, minimal di umumkan secara terbuka" katanya

"Saya meyakini ini hanya permainan ORDAL (Orang Dalam) yang sengaja menutup - nutupi adanya hal tersebut, Rencananya Saya dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Audiensi kepada Kepala BKPSDM terkait permasalahan ini, karena ini menyangkut moral dan etika selaku ASN," pungkasnya mengakhiri


(//Red)