Serang, bbiterkini.com - Pemberitaan di salah satu Media Online dengan Judul " Polemeki Yang Beredar Tentang Desa Sukamaju Akhir-Akhir ini Selesai dengan Musyawarah " Aktivis serang timur Angkat bicara.
Dengan adanya klarifikasi dan musyawarah dugaan Tindak Pidana Pemalsuan tandatangan benar adanya (red-terjadi).
Diketahui sebelumnya di beritakan bahwa tandatangan yang ditemukan tersebut diduga merupakan daftar hadir pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Desa Sukamaju, namun disalah gunakan untuk kepentingan lain, hingga tandatangan tersebut ditemukan di PT Cipta Paperia.
Hal itu menyebabkan kegaduhan dan ketidak nyamanan di masyarakat, serta para RT/RW Desa Sukamaju, pasalnya beredarnya lampiran tandatangan semua RT dan RW tersebut diketahui para Ketua RT dan RW, sedangkan para RT dan RW mengaku tidak pernah melakukan tandatangan kecuali di daftar hadir saat musrembang.
Menurut Ketua RT 03/01 Rohana serta sejumlah Ketua RT lainnya, apapun alasannya tindakan memalsukan tandatangan tidak dibenarkan secara hukum.
Keterangan Pj Kades Sukamaju saat diminta klarifikasi oleh Sekcam Kibin, mengaku bersalah telah melakukan hal itu, dengan dalih dokumen yang dibuatnya untuk mengamankan barang agar tidak keluar dari pabrik.
"Tahun 2024 ini kan jatahnya Desa Ciagel, jadi apa urgensinya Pj Kades buru-buru membuat dokumen SK untuk menahan barang, sedangkan barang tersebut tahun ini sudah menjadi haknya Desa Ciagel," terang Rohana usai menghadiri pertemuan di Kantor Camat Kibin, Sabtu 20 Januari 2024
Rohana menambahkan, Pj Kades Sukamaju telah membuat alasan yang tidak masuk akal terkait dana kompensasi limbah dari PT Cipta Paperia.
Diketahui dalam Kegiatam musyawarah ini turut dihadiri , Sukri Pj Kepala Desa Sukamaju, Ranan Sekmat Kibin, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Riswan anggota LPM Desa Sukamaju, Kasubsektor Kibin IPDA RUDI, Babinsa Desa Sukamaju SERDA Tohir, anggota BPD Desa Sukamaju,dan Eman selaku anggota karang taruna.
Dalam musyawarah tersebut di sepakati dengan bersama soal pengambilan limbah CSR dan rekrutmen tenaga kerja di PT. Cipta tersebut di satu pintukan oleh Bumdes, dan soal pembuatan Bumdes tersebut akan di adakan musyawarah kembali tentang pemilihan Ketua Bumdes serta sturktural di dalam nya dengan cara pemilihan.
Anggota LPM Desa Sukamaju,Riswan menyetujui soal pengambilan limbah di PT.Cipta kedepan nya akan di kelola oleh Bumdes, dengan catatan menurut nya isi struktural di dalam Bumdes tersebut harus di MusDes kan dan tidak di tunjuk melainkan di adakan pemilihan, riswan pun menyetujui dengan rencana pembuatan BumDes tersebut asalkan sesuai dengan prosedur.
Saat di wawancarai oleh awak media Pj Kepala Desa Sukamaju, Sukri mengatakan bahwa kegiatan musyawarah pada hari ini berjalan dengan lancar.
Menurut Sukri soal rencana pembuatan BumDes kedepan nya nanti akan di musyawarahkan kembali melalui MusDes,serta langkah- langkah apa saja yang harus di tempuh terkait masalah pengelolaan,serta struktural di dalam BumDes seperti pemilihan Direktur BumDes serta jajaran di dalam BumDes,Calon-calon nya akan di tentukan, masyarakat yang memilih siapa yang layak yang memimpin BumDes nantinya, sehinga potensi-potensi yang ada di Desa Sukamaju akan di kelola melalui BumDes semua.
“Alhamdullah kegiatan pada hari ini berjalan dengan lancar, kedepan nya kita berencana akan membuat BumDes yang mana dalam pembuatan BumDes ini kita akan adakan Musyawarah melalui MusDes, serta langkah-langkah apa saja yang harus di tempuh terkait masalah pengelolaan , dan pemilihan struktural Bumdes akan di adakan pemilihan, calon-calon nya akan kita tentukan , selanjutnya biar masyarakat yang memilih siapa yang layak menjadi Direktur BumDes serta jajaran BumDes yang lainnya, sehingga potensi-potensi yang ada di Desa Sukamaju akan di kelola melalui BumDes” Ungkapnya
Menurutnya Rencana pembuatan Bumdes atau Langkah-langkah pembuatan BumDes akan kita lakukan sesuai dengan kesepakatan pada hari ini, yang mana langkah-langkah nya menurutnya nanti akan di selenggarakan nya MusDes, Pemilihan Struktural Bumdes, setelah itu pembentukan RaperDes, ADART, dan setelah itu pihaknya akan membuat nama bumdes nya setelah tahapan-tahapan itu kita akan daftarkan melalui link Kemndes.
“Isi musyawarah pada hari ini , Jumaat 26/01/24, adalah klarifikasi atas pemalusan tanda tangan oleh Pj, sedangkan kita tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut dan yang kedua kita berncana akan mendirikan bumdes,terkait jadwal Musdes untuk pembuatan bumdes ini akan kita jadwalkan secepatnya,” tutupnya
Menurut Aktivis Serang timur Bule mengatakan, " Itu kan dalam isi berita jelas baru mau di bentuk bumdes yang jadi permasalahan itu dugaan pemalsuan tandatangan, Apa pun alasannya itu sudah masuk dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan, dengan dugaan untuk memperlancar kegiatan yang bukan seharusnya di lakukan, dan sudah jelas adalam KUHP Menurut pasal 263 ayat (1) KUHP.
Sanksi Hukum Bagi Pemalsu Tanda Tangan
Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun. Jelasnya
Dengan pemberitaan ini berharap Aparat Penegak Hukum (APH) khusus nya Polres Serang Polda Banten bergerak dan cepat memeriksa dugaan pemalsuan tandatangan yang terjadi di Desa Sukamaju. (Tim)