BOGOR, bbiterkini.com - Dengan dalih mobil saudara yang mereka pinjem oknum tiga (3) pria pemain mobil menggadaikan satu unit mobil Avansa tahun 2015 warna silver , dengan nopol B 1XX7 TXV ,dengan perjanjian satu (1 ) bulan ,seperti yang tertulis di surat perjanjian bermaterai kan 10,000 Kamis (11/01/24)
"Tanda terima uang dari bpk Saiful Bahri dengan alamat Cikande Serang Banten .
Yang menerima uang titipan sebesar Rp 37 ,000,000 ( tiga puluh tujuh juta ), adalah DEDE dengan alamat Desa sukajadi Kabupaten Bogor, dengan saksi ADIT dan DEDY, dan jaminan mobil avansa warna selver tahun 2015, dengan dua rekannya , tepatnya tanggal 10/10/2023 .
Ketiganya masing-masing bernama DEDE, DEDI dan AMUNG ,yang diduga semua warga kabupaten bogor
"Selain menggadaikan mobil rental diduga tanpa izin pemilik, dan yang menerima jaminan mobil Avanza tidak mengetahui kalau mobil tersebut adalah mobil rental,
Dengan berjalannya waktu ketiganya (red dede cs ) juga tidak tepat janji alias "BOHONG' dengan waktu yang dijanjikan satu bulan. "Karna semua usaha dan bisnis saya gagal ucap dede ,
Yang selalu beralibi sabar masih diusahakan, sampai dengan berganti tahun rabu (10 /1/2024, belum juga ada kepastian kapan mobil rental tersebut akan ditebus oleh DEDE cs.
Saiful Bahri dihadapan awak meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres kabupaten Bogor ,agar bisa menindak para pelaku tersebut agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Lanjut saiful oknum oknum seperti itu yang harus diproses secara Hukum yang berlaku di Negara kita NKRI ,agar bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku,tutup saiful.
Sampai berita ini tayang yang bersangkutan belum dapat terkonfirmasi.
( maulana )