Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

YPPKM Pertanyakan Kinerja Kejari Tanggamus, tolak Disebut Mandek Tapi Laporan PLTS Tidak Jelas

Kamis, 25 Januari 2024 | 12.10.00 WIB Last Updated 2024-01-25T05:10:44Z

Tanggamus, bbiterkini.com - Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mengaku kecewa dengan kinerja Kejari Tanggamus dalam hal ini Kasi Intel Kejari Tanggamus. 

YPPKM memasukan Laporan Pengaduan Ke Kejari Tanggamus, pada saat itu Kejari Tanggamus di kepalai oleh Yunardi, S.H., M.H. Adi Putra Amril sempat diskusi dengan Yunardi masalah kasus PLTS, waktu langsung di arahkan ke kasi intel Kejari Tanggamus sekitar bulan Maret 2023. Bulan Mei 2023 YPPKM melakukan laporan resmi ke Kejari Tanggamus. 

Sekian lama YPPKM menunggu tindak lanjut laporan pengaduan tersebut sampai di pimpong kejari dan inspektorat, kami juga sering meminta kasus PLTS ada kepastian dan meminta APH Kejari Tanggamus untuk mendorong agar inspektorat tegas masalah PLTS.

Inspektorat mengeluarkan dua LHP kasus PLTS yaitu LHP nomor: 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP nomor: 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023. Kami diperlihatkan LHP tersebut oleh Inspektorat dan Kasi Intel Kejari Tanggamus, akan tetapi LHP tersebut tidak disebutkan mensrea nya. Hanya menjelaskan ada pengembalian dari kepala Pekon Teluk Brak, Kepala Pekon Way Asahan, Kepala Pekon Way Nipah dan ASN Bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus Bernama Lia Fatimah. 

Pada saat itu YPPKM meminta kepada Kajari Tanggamus untuk tekan Pihak APIP agar menyebutkan mensrea dari LHP tersebut. YPPKM selalu aktif bertanya kasus PLTS ke pihak kejaksaan, jawabannya tanya inspektorat. Kami selalu bertanya ke Kejari Tanggamus dan inspektorat sampai bulan November 2023. Karena tidak ada kejelasana, memang YPPKM berencana untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang yang lebih tinggi sebagai bentuk ketidakpuasan YPPKM terhadap kinerja kejari dan inspektorat Tanggamus. 

Pada tanggal 17 Januari 2024 YPPKM melaporkan kasus PLTS ke Kejati dan POLDA Lampung, sehingga media ramai memberitakannya. Pada saat pemberitaan ramai karena bentuk kekecewaan kinerja Kejari dan Inspektorat Tanggamus, adi putra amril ditelpon dan di WA salah satu oknum kejaksaan negeri Tanggamus yang mengatakan tidak Terima atas pemberitaan yang menyudutkan Kejari Tanggamus secara institusi. Padahalan laporan tidak ditujukan ke oknum Kejari Tanggamus tersebut. 

Adi Putra Amril menjelaskan ke oknum Jaksa di Kejari Tanggamus, bahwa saya secara pribadi tidak bisa intervensi semua media yang memberitakan masalah PLTS sehingga menyudutkan Kejari Tanggamus. Karena setiap media mempunyai pimpinan redaksi masing-masing yang memiliki kebijakan tersendiri masalah pemberitaan. Saya hanya sebarkan rilis resmi dari YPPKM masalah PLTS ke rekan-rekan media, selanjutnya wewenang masing-masing internal media. 

Adi Putra Amril menyanyangkan sikap Kejari Tanggamus dalam hal ini Kasi Intel Kejari Tanggamus yang merilis berita sanggahan melalui media lain tanpa memberitahukan atau mengundang YPPKM sebagai pelapor. Seharus kejari Tanggamus mengundang YPPKM untuk menjelaskan permasalahan tersebut. 

Pada prinsipnya, apabila masalah PLTS tidak dilaporkan ke Kejati dan POLDA Lampung serta viral di media. Mungkin kasus tersebut mandek, atau tidak dipertegas. Di Indonesia ini kalau ada kasus, apabila tidak viral maka tidak akan jadi atensi oleh APH dan APIP. Seharusnya laporan pengaduan masyarakat punya target penyelesaian agar terukur dan jelas, jangan tunggu ditanya dan di viralkan menjadi atensi. Pungkas Adi Putra Amril. (BANA)