Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Penganiaya Santri Kediri Hingga Tewas Mulai Disidang

Selasa, 19 Maret 2024 | 03.36.00 WIB Last Updated 2024-03-18T20:37:18Z
Foto: Ilustrasi

Kediri, bbiterkini.com -- Dua tersangka penganiaya santri Bintang Balqis Maulana (14) hingga tewas di Pondok Pesantren Tartil Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mulai menjalani sidang perdana. Senin (18/3/2024).

Aji Rahmadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kedua terdakwa itu yakni AK (17) asal Surabaya dan sepupu korban, AF (16) asal Bali. Sidang berjalan tertutup lantaran keduanya masih di bawah umur.

Aji mengatakan, saat persidangan tadi AK dan AF didakwa dua pasal berlapis dengan ancaman bui hingga belasan tahun.ungkapnya

Pertama, mereka didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.

Dakwaan kedua yakni Pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman pidana mati, atau seumur hidup), subsidair Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman 15 tahun penjara), dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP (12 tahun penjara).

Usai mendengarkan dakwaan itu, kata JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya mengaku tidak keberatan atau mengajukan eksepsi. Persidangan pun akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi, Selasa (19/3) besok.

"[Pelaku] anak tidak keberatan begitu juga dengan penasihat hukum, sehingga kita langsung pembuktian, pemeriksaan saksi jam 10.00 WIB besok," kata JPU Aji.

Dalam lanjutan persidangan nanti, jaksa akan memanggil lima saksi, Mereka adalah ibu korban dan teman korban maupun pelaku yang menyaksikan saat kejadian penganiayaan.ujarnya

Sementara pengacara pelaku Muhammad Ulinuha mengklaim, ada beberapa perbedaan antara dakwaan dengan fakta rekonstruksi polisi Karena itu ia ingin agar persidangan segera masuk ke pokok perkara.ucapnya

"Kayak gitu kan perlu melihat fakta persidangan saksi-saksi benar atau tidak," kata Ulinuha.

Untuk meluruskan dakwaan, lanjutnya, para pengacara akan menyiapkan lima saksi yang bakal meringankan pelaku Tak hanya itu ia menyebut total ada 10 tim pengacara yang membela para pelaku.

"JPU bilang punya 12 saksi, kami ada empat sampai lima saksi yang meringankan," tutupnya.

Sementara untuk dua pelaku lain yakni MN (18) warga Sidoarjo dan MA (18) dari Nganjuk, hingga saat ini berkas mereka belum dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.


(//Red)