Tanggamus, bbiterkini.com -- Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus telah melimpahkan tersangka Muslihudin alias Timin (41) beserta barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seorang Ibu Rumah Tangga di Semaka Tanggamus. Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Sudimoro.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka Timin didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 14 Maret 2024 yang mengonfirmasi kelengkapan penyidikan terhadap tersangka.
"Tersangka Muslihudin alias Timin telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada hari Kamis, 14 Maret 2024 pukul 12.30 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Jumat 15 Maret 2024.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut, sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Nomor BP/69/XII/RES.1.7./2023/Reskrim tanggal 18 Desember 2023 atas nama tersangka Muslihudin alias Timin.
"Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan," ujarnya.
Kasat menjelaskan, Muslihudin alis Timin menjadi tersangka pembunuhan tehadap Freni Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus pada hari Sabtu 16 Desember 2023, pukul 01.00 WIB.
"Tersangka berhasil diamankan atas kerjasama, soliditas dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan tokoh di Semaka, pada Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB," jelasnya.
Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.
"Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi disekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul," ungkapnya.
Barang bukti yang dilimpahka berupa satu meter balok kayu kelapa ukuran 5x5 cm dengan terdapat 2 helai rambut, pakaian dan hp tersangka, pakaian tidur korban dan kotak handphone realmi C3.
Atas perbuatannya tersebut, Muslihudin alias Timin dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsidair pasal 338 KUHP.
"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tandasnya. (Bana)